Dark/Light Mode

Kemenkes: Pelarangan Sirup Obat Efektif Cegah Penambahan Kasus Gagal Ginjal Akut

Selasa, 25 Oktober 2022 13:14 WIB
Juru Bicara Kemenkes dr Syahril saat konferensi pers “Perkembangan Gangguan Ginjal Akut Pada Anak di Indonesia
Juru Bicara Kemenkes dr Syahril saat konferensi pers “Perkembangan Gangguan Ginjal Akut Pada Anak di Indonesia" secara daring, Selasa (25/10). (Foto: Dede/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan, per 24 Oktober 2022 ada 255 kasus gagal ginjal akut dari 26 provinsi. Dari jumlah tersebut, tercatat 143 pasien meninggal atau 56 persen.

“Dari data ini ada penambahan 10 kasus gagal ginjal akut dan dua kasus kematian. Namun 10 kasus dan 2 kasus kematian ini terlambat dilaporkan. Terjadi pada September dan awal Oktober. Jadi bukan kasus baru ya,” kata Juru Bicara Kemenkes dr Syahril saat konferensi pers “Perkembangan Gangguan Ginjal Akut Pada Anak di Indonesia" secara daring, Selasa (25/10).

Baca juga : Pemerintah Gratiskan Fomepizole Untuk Pasien Gagal Ginjal Akut

Syahril bilang, surat edaran Kementerian Kesehatan pada tanggal 18 Oktober yang meminta untuk melarang penggunaan sekaligus juga menjual dan meresepkan obat sirup telah berhasil mencegah penambahan kasus baru.

“Di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo sebagai rumah sakit rujukan nasional ginjal, tidak ada pasien baru sejak tanggal 22 Oktober yang lalu,” ujarnya.

Baca juga : BPOM: 30 Dari 102 Obat Yang Dipakai Pasien Gagal Ginjal Akut, Terbukti Aman

Menurut dia, kasus gagal ginjal akut ini sebenarnya terjadi setiap tahun. Namun dengan jumlah yang kecil. Pada akhir Agustus 2022 terjadi lonjakan. “Sama halnya seperti kasus hepatitis akut yang tiba-tiba juga melonjak. Hal ini diduga adanya cemaran senyawa kimia pada obat tertentu yang saat ini sebagian sudah teridentifikasi,” papar Syahril.

Dia kembali menegaskan, jika kasus gagal ginjal akut bukan disebabkan oleh vaksinasi Covid-19 atau imunisasi rutin. Di mana Kementerian Kesehatan telah bergerak cepat dan merespon cepat, di samping melakukan surveilans atau penyelidikan epidemiologi.

Baca juga : Ketua MPR Dukung Menkes dan Polri Usut Tuntas Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak

Kementerian Kesehatan bersama IDAI dan profesi yang terkait telah menjurus kepada salah satu penyebab. Yakni, adanya keracunan atau intoksikasi obat.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.