BREAKING NEWS
 

TV Analog Diwafatkan

Tanoe Dan Mahfud Saling Adu Kuat

Reporter : M ADE AL KAUTSAR
Editor : ADITYA NUGROHO
Sabtu, 5 November 2022 08:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) bersama Menkominfo Jhonny G Plate (kanan) melakukan prosesi penghentian siaran televisi analog di Jakarta, Kamis (3/11/2022) dini hari. Kementerian Kominfo menghentikan siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) pada 3 November 2022 pukul 00.00 WIB di Jabodetabek untuk mewujudkan tranformasi digital. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj).

RM.id  Rakyat Merdeka - Buntut kebijakan pemerintah mematikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) membuat hubungan Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo dengan Menko Polhukam Mahfud Md memanas. Keduanya pun saling adu kuat.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi mematikan siaran TV analog mulai Rabu (2/11) pukul 24.00 WIB. Tahap awal, penghentian TV analog dilakukan di wilayah Jabodetabek.

Penghentian siaran televisi analog secara resmi ditandai oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang menempelkan tangan ke layar sentuh diikuti hitung mundur.

Baca juga : Melawan Putusan MK

Menurut Mahfud, mematikan siaran TV analog adalah perintah Undang-Undang (UU). Paling lambat seluruh siaran TV analog dimatikan pada Rabu (2/11). Kebijakan ini bukan ujug-ujug, melainkan sudah dikoordinasikan dengan pemilik TV dan dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.

Tapi hingga tanggal yang ditentukan, 2 grup besar TV swasta nasional, sebut Mahfud masih membandel. Siaran analognya masih terpantau menyala. Yakni MNC Group yang terdiri dari RCTI, MNCTV, Global TV dan Inews TV. Kemudian, VIVA Group yakni ANTV dan TVOne. Satunya lagi Cahaya TV. Tak pelak, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berang, lalu menerbitkan surat pencabutan izin.

"Terhadap yang membandel ini secara teknis, kami sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin," tegas Mahfud, Rabu (3/11).

Baca juga : Tingkatkan SDM, Kanmo Group Beri Beasiswa Sarjana 35 Karyawan

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menekankan, apabila TV yang disebutkan masih menghidupkan siaran analog, maka otomatis dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. "Mohon agar ini ditaati, agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," sambungnya.

Ia juga mengingatkan, mematikan TV analog juga merupakan keputusan dunia internasional, melalui International Telecommunication Union sekitar belasan tahun lalu. "Di negara ASEAN itu tinggal Timor Leste dan Indonesia yang belum," tutur Mahfud.

Setelah peringatan keras itu, MNC Group maupun VIVA Group langsung mematikan siaran analognya, terhitung Kamis (3/11) tengah malam WIB.

Baca juga : Di Depan Forum Rektor, Mahfud Sebut Bung Karno Adalah Santri

Meskipun nurut, bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengaku terpaksa. Pasalnya, ia menilai, Kominfo menggunakan standar ganda. Satu, untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah Undang-Undang yakni menerapkan ASO. Sementara satunya lagi, siaran analog masih diperkenankan di luar Jabodetabek.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense