BREAKING NEWS
 

Pertemuan Firli Bahuri Dengan Lukas Enembe Tak Dipermasalahkan Dewas KPK

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 7 November 2022 17:57 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak mempermasalahkan pertemuan yang terjadi antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Diketahui, beberapa waktu lalu, Firli bertemu dengan Lukas yang notabene adalah pihak berperkara di KPK. Lukas menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Tidak. Sepanjang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam pesan tertulis, Senin (7/11).

Baca juga : Pertemuan Di Makassar Bisa Jadi Tonggak Soliditas KIB

Firli Bahuri mendampingi tim penyidik dan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe, pada Kamis (3/11).

Atas dasar pelaksanaan tugas itu, Haris menyatakan Firli diperbolehkan menemui pihak berperkara. Bahkan, lanjut Haris, tidak hanya pimpinan, tapi seluruh insan KPK dapat menemui pihak beperkara asal dalam rangka pekerjaan.

"Tidak ada masalah jika insan KPK, termasuk pimpinan KPK, berhubungan dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tipikor yang sedang ditangani oleh KPK," bebernya. 

Baca juga : Niat Baik Firli Mau Diperkarakan

Pertemuan antara Firli dan Lukas memantik kontroversi. Sejumlah pegiat antikorupsi mengkritik pertemuan tersebut.

Seperti, Peneliti Pusat Antikorupsi (Pukat) UGM Yogyakarta Zaenur Rohman yang mengingatkan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2019 sebagai revisi UU 30/2002 membuat pimpinan KPK tidak punya wewenang sebagai penyidik maupun penuntut umum sehingga tidak ada alasan bertemu tersangka.

Di sisi lain, UU KPK juga melarang pimpinan KPK bertemu pihak berperkara.

Baca juga : KPK: Kedatangan Firli Bahuri Ke Rumah Lukas Enembe, Sesuai Pasal 113 KUHAP

"Bentuk larangan salah satunya adalah pimpinan KPK itu dilarang berhubungan dengan pihak yang berperkara baik itu tersangka, terdakwa maupun pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” ingatnya. 

Ia mengingatkan, ada sanksi hukum bila pimpinan KPK bertemu pihak beperkara. Mereka bisa dikenakan hukuman penjara. Zaenur menegaskan penegakan hukum pidana tetap berlaku, meski Dewas KPK bilang masih bisa dilakukan. Ia juga menyoal urgensi Firli menemui Lukas Enembe.

“Apa sih urgensinya harus pimpinan KPK yang ke sana? Menurut saya kalau bertemu dengan Lukas Enembe-nya itu tidak ada urgensinya, sedangkan potensi masalahnya jelas ada. Apa masalahnya? Masalahnya pimpinan KPK itu dilarang bertemu dengan pihak yang berperkara,” ujar Zaenur.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense