BREAKING NEWS
 

Kadisada AU Diminta Jangan Usik Heli AW 101

“Perintah Dari Asrena Bukan Kaleng-kaleng”

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Selasa, 8 November 2022 07:30 WIB
Direktur Pusat Kelaikan Keselamatan Terbang dan Kerja TNI Angkatan Udara Marsekal Pertama (Marsma) Fachri Adamy menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW) 101 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/11/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia).

 Sebelumnya 
Pada kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengorek soal Dana Komando dari proyek heli.

Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fachri. Yang memberikan keterangan bahwa Dana Komando berasal dari potongan pembayaran setiap termin.

Fachri menjelaskan, informasi mengenai Dana Komando diketahui dari Kepala Pemegang Kas (Pekas) AU Letnan Kolonel (Adm) Wisnu Wicaksono.

Dia tahu pembayaran kepada PT Diratama dipotong 4 persen untuk Dana Komando. Sehingga diperoleh dana Rp 17 miliar. “Nanti bisa ditanyakan ke Saudara Wisnu,” ucap Fachri.

Baca juga : Gerindra Senang Bukan Kepalang

Fachri membantah keterangan Sigit Suwastono, Pekas AU yang menyebut dirinya kecipratan Dana Komando.

“Saya tidak pernah bertemu Sigit untuk menyerahkan uang kepada saya,” ujarnya.

Adsense

Letkol Wisnu Wicaksono yang juga dihadirkan sebagai mengutarakan tidak ada aturan soal potongan Dana Komando sebesar 4 persen.

“Jadi tidak ada dana 4 persen, yang ada keikhlasan dari mitra sebenarnya, dan itu biasa digunakan untuk bantuan kedinasan, seperti itu,” dalihnya.

Baca juga : Kemendes: Dana Desa Bukan Buat Beli Senjata

Wisnu menjelaskan, Dana Komando itu diberikan oleh penerima pekerjaan. Menjadi milik AU.

Namun pernyataan ini dicecar Hakim Djuyamto. Dana Komando disimpan dalam rekening deposito pribadi. Bukan rekening atas nama AU.

“Jadi memang itu semua dana bercampur, yang Rp 17,7 miliar sudah dikembalikan kepada Irfan, satu lewat stafnya Irfan, satu langsung saya langsung ke Irfan,” kilah Wisnu.

Jawaban itu kembali dikejar Hakim Djuyamto. Sebab, keterangan Wisnu bertolak belakang. Sebelumnya dijelaskan bahwa Dana Komando merupakan pemberian sukarela, sementara Wisnu mengatakan dana itu dikembalikan. “Kalau sudah ikhlas kenapa dikembalikan?” tanya hakim.

Baca juga : Pemerintah Diminta Gunakan Penelitian Dan Informasi Akurat Rumuskan Kebijakan IHT

Menjawab itu, Wisnu berdalih Irfan meminta uang dikembalikan karena sedang butuh uang. Meski sempat keberatan, uang akhirnya diberikan. Wisnu pun menjelaskan bahwa uang tersebut harus dikembalikan kepadanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense