Dark/Light Mode

Kasus Heli AW-101

Pembangkangan Perintah Presiden Dan Panglima TNI

Jumat, 14 Oktober 2022 07:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (kedua kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang itu didakwa?dalam kasus korupsi? pengadaan helikopter angkut Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc).
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (kedua kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang itu didakwa?dalam kasus korupsi? pengadaan helikopter angkut Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc).

RM.id  Rakyat Merdeka - TNI Angkatan Udara (AU) tetap membeli helikopter AgustaWestland (AW)-101. Padahal, Presiden maupun Panglima TNI telah meminta dibatalkan.

Pembangkangan ini terkuak dalam surat dakwaan perkara Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway, Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri.

Bermula dari TNI AU mendapat tambahan anggaran untuk Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 1.557.808.845.000. Termasuk untuk pengadaan helikopter VIP/VVIP Presiden Rp 742,5 miliar. Sebelum anggaran disetujui, Irfan telah melobi petinggi TNI AU.

Baca juga : Akselerasi Pembangunan Perkebunan, Kementan Lepas Varietas Unggul

TNI AU lalu melapor ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan) hendak membeli heli VVIP 4 unit. Heli akan ditampilkan pada HUT TNI AU ke-70 pada 9 April 2016.

Mengetahui rencana ini, Irfan memesan 1 unit heli AW-101 pada 14 Oktober 2016. Esoknya membayar uang tanda jadi (booking fee) 1 juta dolar Amerika atau Rp 13.318.535.000. Dana ditransfer dari rekening Diratama.

Pada 3 Desember 2015 dilakukan Rapat Terbatas tentang Alat Utama Sistem Senjata TNI. Presiden memberikan arahan agar dikalkulasi dan dihitung dengan benar sekali lagi kelayakan TNI AU membeli heli AW-101.

Baca juga : Mantan Pimpinan KPK Nantang Pimpinan KPK

“Pada kondisi ekonomi yang tidak normal seperti saat ini maka pembelian helikopter AgustaWestland jangan dibeli dulu,” demikian risalah rapat yang diterbitkan Sekretaris Kabinet pada 14 Desember 2015.

Kalaupun hendak membeli heli AgustaWestland agar dilakukan dengan kerangka kerja sama Government to Government (G to G).

Menindaklanjuti hasil rapat terbatas, anggaran pengadaan heli VVIP RI-1 diblokir atau diberi tanda bintang (*).

Baca juga : HUT Ke-77, Pengamat Beberkan Pekerjaan Rumah TNI

Pada 25 Januari 2016, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna melalui Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU Supriyanto Basuki mengirim surat ke Kemenhan mengenai perubahan pengadaan heli. Bukan lagi heli VVIP RI-1 tapi heli angkut berat.

“Spesifikasi teknis helikopter angkut tersebut tetap menggunakan spesifikasi teknis helikopter VVIP yang telah dibayar booking fee,” ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto membacakan dakwaan Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/10/2022).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.