RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah eks Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Kurniwa dan eks Presiden Direktur Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto untuk berpergian ke luar negeri.
Keduanya dilarang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
"Jadi, KPK sudah mengirimkan surat ke pihak imigrasi untuk pelarangan ke luar negeri selama enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).
Baca juga : Terjerat Suap Meikarta, Sekda Jabar Punya 50 Bidang Tanah Senilai Rp 3,9 M
Eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini berharap Iwa dan Toto dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Penyidik saat ini tengah menyusun jadwal untuk pemeriksaan keduanya sebagai tersangka kasus suap izin proyek Meikarta.
"Jadi kami harap jika keduanya dipanggil sebagai tersangka, yang berada bisa datang dan tidak sedang berada di luar negeri," harap Febri.
Diketahui, KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bortholomeus Toto sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Baca juga : KPK Buka Peluang Terapkan Pidana Korporasi Buat Lippo Cikarang
Dalam perkara ini, Iwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp 900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan proses RDTR.
Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Menurut Saut uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa berasal dari PT Lippo Cikarang.
Baca juga : LPPNU: Kebijakan Amran Dorong Santri Jatim Ekspor Krisan ke Jepang
Sementara Bortholomeus dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Bartholomeus menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp 10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.