Dark/Light Mode

KPK Buka Peluang Terapkan Pidana Korporasi Buat Lippo Cikarang

Senin, 29 Juli 2019 20:45 WIB
 Wakil Ketua KPK Saut Situmorang  (Tedy/RM)
 Wakil Ketua KPK Saut Situmorang  (Tedy/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pidana korporasi kepada PT Lippo Cikarang terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta.  

"Nanti kita lihat proses tahapan berikutnya. Kalau kita bisa, kita naikkan ke korporasinya. Kita lihat, sejauh apa mereka memperoleh sesuatu dari tindak pidana yang dilakukan. Nanti kita tunggu prosesnya. Ini masih ada perjalanan lain. Kira-kira begitu," tutur Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7).  

Untuk diketahui, Jaksa KPK menyertakan peran korporasi dalam tuntutan untuk Billy Sindoro, eks Direktur Operasional Lippo Group

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Pasal 4 Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh korporasi. Ayat 1 menyebutkan korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana korporasi dalam undang-undang yang mengatur korporasi.

Ayat ke-2  menyebutkan dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi, hakim dapat menilai kesalahan korporasi jika korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut untuk keuntungan korporasi.

Baca juga : KPK Ingatkan Parpol Jangan Lagi Usung Bekas Napi Korupsi Pada Pilkada 2020

Juga, jika korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana atau jika korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan hukum yang berlaku guna menghindari tindak pidana.

Jaksa KPK I Wayan Riyana menyebutkan, penyertaan korporasi PT Lippo Cikarang dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku perusahaan pelaksana proyek Meikarta didasarkan pada kesaksian Ju Kian Salim yang menjabat town management PT Lippo Cikarang sejak 2016 dan menjabat direksi PT Mahkota Sentosa Utama.

"Menurut kesaksian Ju Kian Salim di persidangan, bahwa yang bertanggung jawab terhadap pengeluaran yang terkait dengan Meikarta adalah semua direksi PT Lippo Cikarang dan PT Mahkot Sentosa Utama," ujar I Wayan dalam tuntutannya untuk Billy Sindoro, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung‎, Kamis 21 Februari lalu. 

Jaksa memiliki satu bukti lain untuk mendukung ‎kesaksian Ju Kian Salim itu. Yakni, barang bukti nomor 305 yaitu bukti pengeluaran bank PT Mahkota Sentosa Utama nomor 512/169/MSU/June, MSU 1706/046 pada 14 Juni senilai Rp 3,5 miliar. 

"Itu adalah sumber uang yang diberikan kepada Neneng Hasanah Yasin," ungkap I Wayan. Adapun dalam dakwaan jaksa, uang suap senilai total Rp 16 miliar dan SGD 270 ribu.

Baca juga : Penerimaan Siswa Baru 2019 Masih Belepotan

Menurutnya, bukti yang ada pada KPK hanya Rp 3,5 miliar tersebut.  

"Yang ada sama kami barang buktinya kan Rp 3,5 miliar seperti itu. Untuk korporasi yang terlibat tetap kami uraikan dalam unsur Pasal 55 ayat 1 ke-1," ujar I Wayan usai sidang.

Dalam kasus ini, 9 tersangka sudah divonis bersalah. Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan.

Selain Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group, Fitradjaja Purnama dan Taryudi dijatuhi vonis yang sama yaitu satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Pegawai Lippo Group Henry Jasmen dijatuhi vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Billy terbukti memberikan suap ke Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.

Baca juga : Buron Setahun, KPK Ringkus Tangan Kanan Eks Bupati Labuhanbatu

Hakim menyebut uang yang mengalir sebesar Rp16.182.020.000 dan SGD 270 ribu. Sementara Neneng Hasanah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara.

Selain itu, hakim juga turut mencabut hak politik Neneng selama 5 tahun. Neneng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap terkait pengurusan izin Meikarta sebesar Rp 10,830 miliar dan 90 ribu dolar Singapura.

Dalam paparannya, Majelis Hakim menyebut Neneng bersama empat anak buahnya telah menerima suap sejumlah total lebih dari Rp 18 miliar. Uang suap terdiri atas Rp 16.182.020.000 dan 270 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,7 miliar. 

Uang suap diberikan agar Neneng mempermudah pengurusan izin mendirikan bangunan atau IMB kepada PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Sementara itu, empat pejabat Pemkab Bekasi lainnya divonis 4,5 tahun penjara. Keempatnya ialah Jamaludin merupakan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, dan Neneng Rahmi Nurlaili menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.(OKT)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.