Dark/Light Mode

KPK Cegah Dirut Perum Jasa Tirta II Ke Luar Negeri

Selasa, 2 Juli 2019 17:13 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro dicegah bepergian ke luar negeri oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Penyidik juga mencegah Psikolog Andririni Yaktiningsari. Keduanya dilarang pelesiran ke luar negeri selama enam bulan ke depan. "Surat pelarangan ke luar negeri tertanggal 1 Juli 2019 telah kami kirimkan ke Imigrasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (2/7).

Baca juga : KPK Tegaskan Tak Akan Limpahkan Kasus Suap Jaksa Kejati DKI Ke Kejagung

KPK menetapkan Djoko Saputro dan Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017. Djoko yang diangkat sebagai Dirut PJT II pada 2016 silam diduga memerintahkan jajarannya untuk merelokasi anggaran.

Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar. Relokasi anggaran perencanaan strategis korporat dan proses bisnis itu sendiri bernilai Rp 3.820.000.000.

Baca juga : Pelindo Integrasikan Sistem Pembayaran Jasa Di 4 Terminal Peti Kemas

Sedangkan, perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan sejumlah Rp 5.730.000.000. Usai melakukan revisi anggaran, Djoko lantas mengutus Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.

Untuk mengerjakan dua kegiatan itu, Andririni pun diduga menggunakan nama perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta. Ralisasi penerimaan pembayaran untuk kedua pelaksanaan proyek sampai dengan akhir tahun 2017, diduga mencapai Rp 5.564.413.800.

Baca juga : Serikat Pekerja PLN Tetap Fokus Berkontribusi Membangun Negeri

Tak hanya itu, Andririni dan Djoko juga diduga telah mencantumkan nama para ahli di dalam kontrak hanya sebagai formalitas untuk memenuhi syarat administrasi lelang. Djoko dan Andririni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.