Dark/Light Mode

Terjerat Suap Meikarta, Sekda Jabar Punya 50 Bidang Tanah Senilai Rp 3,9 M

Selasa, 30 Juli 2019 13:06 WIB
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, tersangka baru kasus Meikarta (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, tersangka baru kasus Meikarta (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap Meikarta, terkait substansi rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Iwa diduga menerima duit Rp 900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang, melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.

Baca juga : PM India Jadi Bintang Man Vs Wild

Iwa tercatat memiliki kekayaan hingga miliaran rupiah. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) tahun 2018, kekayaannya mencapai Rp 3.305.686.984. Jumlah tersebut melonjak dari tahun sebelumnya yang sejumlah Rp 2.807.581.329.

Kekayaan Iwa didominasi aset anah dan bangunan yang jumlahnya mencapai 50 bidang pada 2018, atau senilai Rp 3.948.525.500. Jumlah itu lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya, yang berjumlah 51 bidang tanah dan bangunan, atau senilai dengan Rp 4.136.025.500.

Baca juga : Anies Berharap Jakarta Jadi Ibukota yang Ramah Lingkungan

Iwa juga tidak tercatat memiliki alat transportasi atas nama dirinya. Namun, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 61 juta di 2017 dan 2018. Ia pun memiliki kas atau setara kas senilai Rp 140.564.092 di 2018 atau turun dari tahun sebelumnya, sejumlah Rp 556.863.141.

Iwa juga tercatat memiliki harta Rp 300 juta yang masuk dalam kategori harta lainnya. Terakhir, ia tercatat memiliki hutang Rp 1.144.402.608 di 2018. Jumlah itu turun dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 1.946.307.312.

Baca juga : Tetap Beroperasi, Pertamina Siapkan Puluhan Ribu Pangkalan Siaga

Atas perbuatannya yang meminta duit Rp 900 juta untuk mengurus Rancangan Perda RDTR Pemkab Bekasi tahun 2017, Iwa dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.