Sebelumnya
Namun faktanya, pada 2019, WanaArtha Life mendapat keuntungan dari 28.000 nasabah sebesar Rp 13 triliun. “Ada selisih yang sangat besar,” kata Nurul.
Selisih dana itu berdampak pada penerimaan keuntungan atau deviden yang harus diberikan WanaArtha kepada PT Fadent Consolidated Companies.
Baca juga : Penyidik Bareskrim Periksa Tersangka Di Gedung KPK
Di luar hal tersebut, penyidik juga menemukan bukti adanya penggelapan dana Rp 850 miliar.
Tersangka Manfred, Rezanantha dan Evetlina sempat mengajukan gugatan praperadilan. Namun ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga : 2 Hari Sebelum KTT G20, Jokowi Luncurkan Dana Pandemi
Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Bareskrim sah. Termasuk penetapan tersangka terhadap Manfred cs.
Usai menang peradilan, penyidik melanjutkan proses hukum. Mulai pemeriksaan saksi dan ahli, melakukan audit keuangan, melakukan penyitaan aset-aset maupin penggeledahan untuk mencari dokumen dan alat bukti. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.