RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Mahkamah Konstitusi (MA) Gazalba Saleh.
Gazalba, bakal digarap sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan MA.
"Informasi yang kami peroleh, benar hari ini (28/11) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di MA," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Senin (28/11).
Baca juga : Nama Bos Bank Panin Hilang Dari Dakwaan
Jubir berlatarbelakang jaksa ini menyebut, surat panggilan sudah dikirimkan. Ali berharap, Gazalba bisa memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah.
"Kami berharap para pihak tersebut koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," tandasnya.
KPK sebelumnya pernah memeriksa Gazalba sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap yang menyeret Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Baca juga : Gus Halim: Penanggulangan Gempa Di Cianjur Boleh Pakai Talangan Dana Desa
Gazalba diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA pada Kamis (27/11).
Gazalba sendiri melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Gugatan yang dilayangkan pada Jumat (25/11) lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terdaftar dengan nomor 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Gazalba. Komisi antirasuah mengaku sudah mengantongi cukup bukti dalam menetapkan Gazalba sebagai tersangka.
Baca juga : Kasus Suap Bankeu Jatim, KPK Panggil Wakil Bupati Lumajang
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan tersebut. Dari awal KPK sudah memiliki kecukupan alat bukti sehingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," ujar Ali, Sabtu (26/11).
Dia menegaskan, proses penanganan kasus ini pun, telah sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Sehingga kami sangat yakin hakim yang nantinya memeriksa akan tetap independen dan memutus menolak permohonan tersebut," tandasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.