Dark/Light Mode

Kasus Suap Pengurangan Pajak

Nama Bos Bank Panin Hilang Dari Dakwaan

Senin, 28 November 2022 07:30 WIB
Terdakwa kuasa wajib pajak PT Bank Panin Tbk serta Komisaris Panin Investment Veronika Lindawati (kiri) saat mengikuti jalannya sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/11/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU).
Terdakwa kuasa wajib pajak PT Bank Panin Tbk serta Komisaris Panin Investment Veronika Lindawati (kiri) saat mengikuti jalannya sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/11/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU).

RM.id  Rakyat Merdeka - Nama pemilik PT Bank Pan Indonesia (Panin) Mu’min Ali Gunawan hilang dari perkara suap pengurangan pajak. Ini diketahui dari persidangan terdakwa Veronika Lindawati.

Mu’min Ali sebelumnya disebutkan mengutus Veronika, Komisaris PT Panin Investment untuk menemui tim pemeriksa Ditjen Pajak. “Untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin,” demikian tercantum di surat dakwaan Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.

Veronika datang ke kantor Ditjen Pajak, setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Yang memuat temuan tim pemeriksa pajak mengenai potensi kurang bayar pajak Bank Panin Rp 926,2 miliar untuk tahun pajak 2016.

Baca juga : Gus Halim: Penanggulangan Gempa Di Cianjur Boleh Pakai Talangan Dana Desa

Veronika meminta agar nilai kurang bayar Bank Panin dibuat di angka Rp 300 miliar. Ia menjanjikan uang Rp 25 miliar kepada tim pemeriksa pajak.

Tim pemeriksa pajak akan membagi 50 persen untuk Angin Prayitno dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani. Sisanya dibagi rata untuk tim pemeriksa. Yang terdiri dari Yulmanizar, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Febrian.

Namun belakangan, Veronika hanya mengucurkan Rp 5 miliar. “Karena Mu’min Ali Gunawan belum mengeluarkan uang untuk pembayaran komitmen fee tersebut dan Veronika Lindawati sedang berada di luar negeri,” demikian tercantum di surat dakwaan Angin.

Baca juga : Kementan Ganjar Penghargaan Petugas Pelaksana Transfer Embrio Ternak

Uang itu akhirnya diberikan hanya kepada Angin Prayitno— yang telah divonis 9 tahun penjara. Dari pengembangan perkara Angin cs, Komisaris Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menjerat Veronika.

Veronika didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, peran Mu’min Ali Gunawan hilang dalam surat dakwaan Veronika. Yang muncul malah nama Marlina Gunawan.

Marlina Gunawan adalah Kepala Biro Administrasi Keuangan Bank Panin. Ia bertanggung jawab terhadap proses pemeriksaan pajak.

Baca juga : Bierhoff: Ini Yang Tak Disukai Fans

Di surat dakwaan Veronika disebutkan setelah Bank Panin menerima SPHP nilai pajak Rp 926,2 miliar, Marlina mengirimkan tanggapan kepada tim pemeriksa pajak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.