Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Usut Kasus Jual Beli Jabatan Di Bangkalan

KPK Tetapkan 6 Tersangka

Senin, 31 Oktober 2022 12:44 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (31/10).

Jubir berlatarbelakang jaksa itu mengungkapkan, ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. "Sejauh ini ada 6 orang tersangka," tuturnya.

Baca juga : KPK Isyaratkan Bupati Bangkalan Berstatus Tersangka

Namun uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan baru akan diinformasikan secara lengkap setelah proses penyidikan ini dianggap cukup.

KPK mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal setiap prosesnya dan berharap dapat turut aktif apabila memiliki informasi yang diduga terkait dengan perkara yang dapat disampaikan kepada tim penyidik maupun sarana aduan yang dimiliki KPK lainnya.

"KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini," tandas Ali.

Baca juga : Mentan Terima Penghargaan Kampus Pertanian Se-Indonesia

Sebelumnya, KPK mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bepergian ke luar negeri. Hal itu terungkap lewat pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Bupati Abdul Latif dicegah karena statusnya sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Alex saat mendampingi Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK berkenalan dengan awak media di ruang media Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/10).

"Umumnya kalau ada pencekalan, nggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya udah penyidikan," tutur Alex.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.