BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA

Hakim Agung Gazalba Saleh Menyusul Masuk Kerangkeng

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Jumat, 9 Desember 2022 07:30 WIB
Tersangka Hakim Agung pada Mahkamah Agung (nonaktif) Gazalba Saleh, dikawal saat akan dibawa ketahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/12/2022). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim Agung Gazalba Saleh akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai pemeriksaan, Gazalba dijebloskan ke jeruji besi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Gazalba ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polisi Militer Kodam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. “Ditahan untuk 20 hari pertama sampai tanggal 27 Desember 2022,” ujar Ali.

Gazalba telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajat menerima fulus dalam perkara pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca juga : KPK Resmi Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh

Dalam penyidikan rasuah ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka dan menahan mereka. Tersangka penerima suap Sudrajad Dimyati; hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; ASN MA Albasri dan staf kepaniteraan Bagian Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Nurmanto Akmal.

Tersangka pemberi suap pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

KPK menganggap Desy merupakan representasi dari Dimyati dan beberapa pihak di MA. Perannya pun cukup sentral. Uang 205.000 dolar Singapura yang diterima Desy diduga hendak dibagi-bagi ke sejumlah pihak. Di antaranya Sudrajad Dimyati Rp 800 juta, Desy Rp 250 juta, Muhajir Rp 850 juta, dan Elly Rp 100 juta.

Baca juga : KPK Panggil Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh, Bakal Ditahan?

Terbongkarnya perkara ini bermula dari laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas KSP Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Gugatan itu diajukan Ivan dan Heryanto. Yosep dan Eko menjadi kuasa hukumnya. Mereka tidak puas dengan putusan tingkat pertama. Kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

Namun, putusan di tingkat PT itu juga tak memuaskan Ivan dan Heryanto. Keduanya memutuskan mengajukan upaya hukum kasasi di MA.

Baca juga : Jadi Tersangka, Ini Peran Hakim Agung Gazalba Saleh Di Kasus Suap Penanganan Perkara MA

Perkara itu terdaftar dengan Nomor 874 K/ P dt.SusPailit/2022. Majelis hakim kasasi diketuai Syamsul Ma’arif dengan hakim anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim.

Pengacara Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA. Yang dianggap mampu menjadi penghubung dengan majelis hakim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense