Dark/Light Mode

KPK Resmi Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh

Kamis, 8 Desember 2022 17:29 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh. Gazalba, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka GS dilakukan penahan selama 20 hari pertama dimulai tanggal 8 Desember sampai 27 Des 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (8/12).

Baca juga : Kejagung: Media Adalah Sahabat

Penetapan Gazalba sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sama yang menjerat Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati. Sudrajad telah ditahan bersama dengan sejumlah pihak dari internal MA dan swasta.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang sebesar 202 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar.

Baca juga : KPK Panggil Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh, Bakal Ditahan?

Uang tersebut diberikan untuk mengurus perkara kasasi pidana terkait perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.

Total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Baca juga : Kalau Tak Penuhi Panggilan Kedua, Bakal Dijemput Paksa

Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera) dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Gazalba, Prasetio dan Redhy dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.