Dark/Light Mode

KPAI Wanti-wanti, Kasus Penggunaan EG Di Obat Sirup Jangan Masuk Angin

Selasa, 1 November 2022 13:01 WIB
Komisioner KPAI Jasra Putra (Foto: Istimewa)
Komisioner KPAI Jasra Putra (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan dua perusahaan farmasi menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam produksi obat sirup. Temuan itu menyusul maraknya kasus gagal ginjal akut di Indonesia.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyatakan, perlu ada manajemen kedaruratan yang ditingkatkan dalam kewaspadaan masyarakat terhadap industri obat dan makanan. Kasus penggunaan EG dan BEG tersebut harus diusut sampai tuntas.

“Tentu penindakan atas pelanggaran industri farmasi yang sudah disampaikan BPOM harus tegak lurus. Karena sudah sangat terang benderang penyebabnya,” kata Jasra, dalam keterangannya, Selasa (1/11).

Baca juga : Jaringan Utilitas Semrawut Rusak Keindahan Kota Saja

BPOM sudah meminta kepolisian menindak perusahaan farmasi yang nakal menggunakan EG dan DEG berlebihan tersebut. Jasra mewanti-wanti agar penindakan ini dapat berjalan dengan baik.

“Jangan sampai kasusnya masuk angin. Karena ada kematian dan tangisan pedih keluarga korban,” ucap Jasra.

Menurutnya, perlu menyegerakan proses hukum dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat pada dunia pengawasan obat dan makanan. Proses hukum tegak lurus, menjadi bagian pemulihan keluarga korban.

Baca juga : Hati-hati, Ribuan Toko Online Jual Obat Tidak Aman

“Kita berharap segera pihak-pihak yang disebut BPOM bertanggung jawab. Karena perlu menjadi pembelajaran yang membawa efek jera industri farmasi,” ucap Jasra.

Apalagi peredaran obat yang mengandung zat berbahaya itu disinyalir terjadi sejak pandemi Covid-19. “Jangan sampai pelakunya kabur, atau ada upaya pengalihan kasus, dengan melaporkan pihak yang memasok zat tersebut ke industri farmasi,” imbuhnya.

BPOM telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak 24 Oktober 2022 terhadap dua industri farmasi diduga menggunakan pelarut propilen glikol, yang mengandung EG dan DEG di ambang batas. Dua perusahaan itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.