Sebelumnya
Jika Tipikor tidak lagi dianggap extraordinary crime, akan seperti apa roda pemerintahan ke depannya?
Tidak mustahil negeri ini akan bangkrut. Karena, di setiap kekuasaan sekecil apapun, akan ada korupsinya. Setiap orang akan berlomba-lomba memanfaatkan kekuasaannya. Situasi ini yang akan membangkrutkan negeri kita.
Pemerintah mengklaim, KUHP yang baru ini sebagai upaya menciptakan persamaan di dalam hukum. Anda setuju?
Baca juga : Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly: Prinsipnya, Sama Di Mata Hukum...
Ya, seharusnya seperti itu. Tidak cukup hanya membuat lembaganya saja, seperti KPK, PPATK dan lainnya. Tetapi, juga harus dibarengi dengan aturan yang keras. Karena efek jera tidak akan pernah tercapai jika aturannya seperti KUHP sekarang ini.
Menurut Anda, apakah KUHP yang baru ini bisa menekan prilaku korupsi di masa yang akan datang?
Menurut saya kecenderungannya akan meningkat. Saya lihat, selain ada degradasi semangat yang turun dalam pemberantasan korupsi yang terlihat dari kinerja KPK yang biasa-biasa saja, juga terlihat dari indikasi penurunan ancaman hukuman dalam KUHP yang baru. Alalagi Pemerintah sepertinya sudah kehilangan greget dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga : Hotman Paris, Advokat senior: Ini Fatal Bagi Industri Turis
Bukankah masih ada waktu bagi DPR dan pemerintah melakukan sosialisasi KUHP kepada masyarakat?
Sosialisasi itu harus dilakukan sepanjang masa. Karena orang biasanya baru perlu mengetahui jika sudah menghadapi persoalannya di depan mata. Karena itu 3 tahun hanya waktu jeda saja sebelum perangkat undang-undang baru diberlakukan. Namun, saya berkeyakinan, KUHP yang baru ini bisa batal.
Maksudnya bisa batal itu gimana?
Baca juga : Hukuman Mati Bisa Diterapkan Untuk Koruptor Bansos Covid
Karena adanya masa transisi atau masa tunggu selama tiga tahun sebelum KUHP baru diterapkan sebagai acuan hukum pidana secara umum. Ketentuan tersebut bisa saja batal, utamanya jika ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan atau mengubah pasal-pasal tertentu. Karena itu, kita menunggu dalam waktu tiga tahun ini, sangat mungkin akan ada banyak pengujian terhadap pasal-pasal tertentu ke MK yang diajukan oleh masyarakat. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.