Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Undian Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024
Kocok Ulang Atau Tidak, Rakyat Sih Terserah Saja
Rabu, 14 Desember 2022 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah diterbitkan Selasa (6/12) lalu.
Perppu tersebut mengakomodir usulan agar nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 tidak perlu lagi diundi pada Pileg 2024. Bahkan, Perppu ini juga memberikan keleluasaan kepada parpol peserta Pileg 2019 untuk memilih, apakah hendak menggunakan nomor urut pada Pileg 2019 atau ikut undian nomor urut baru untuk Pileg 2024.
Khusus untuk partai politik lokal Aceh peserta pemilu, nomor urutnya akan tetap diundi dengan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan KPU.
Baca juga : KIB Pengen Jadikan Pemilu 2024 Pesta Rakyat Sesuai Harapan Publik
Usul soal tidak perlu diundinya nomor urut parpol lama, mulanya dilontarkan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dalam lawatannya ke Seoul, Korea Selatan, pada Jumat (16/9).
Megawati klaim, usulan tersebut untuk penghematan biaya alat peraga kampanye. Gayung bersambut. Usul tersebut disambut baik partai-partai politik di Senayan.
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengatakan, pihaknya telah resmi menerima Perppu Pemilu tersebut.
Baca juga : Menangkan Golkar di 2024, Kosgoro 57 Gelar Festival Rakyat di Jabar
“Kemarin Perppu Pemilu sudah diberikan nomor di dalam lembaran negara. Yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2022,” katanya.
Idham menjelaskan, sesuai Pasal 179 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional pada 2019 dapat menggunakan nomor urut yang lama.
“Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru,” jelasnya.
Baca juga : Bagus Deh, Parpol Peserta Pemilu 2024 Makin Sedikit
Netizen tidak mempermasalahkan nomor urut parpol. Terpenting adalah parpol menghadirkan program-program yang bagus, prorakyat dan mengusung calon-calon legislatif yang visioner, bersih dan tidak koruptif.
“Perppu Pemilu terbit. Parpol di DPR bebas pakai nomor urut lama atau ikuti pengundian,” kata @ajengcute16.
Akun @titianggraini menilai isi Perppu kurang memberikan kepastian prosedur dan kejelasan teknis terkait nomor urut bagi parpol DPR. Soalnya, parpol di Senayan diberikan opsi mau pakai nomor lama atau ikut pengundian.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya