Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Undian Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024

Kocok Ulang Atau Tidak, Rakyat Sih Terserah Saja

Rabu, 14 Desember 2022 06:30 WIB
Partai Peserta Pemilu 2024. (Foto: Istimewa).
Partai Peserta Pemilu 2024. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah diterbitkan Selasa (6/12) lalu.

Perppu tersebut mengakomodir usulan agar nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 tidak perlu lagi diundi pada Pileg 2024. Bahkan, Perppu ini juga memberikan keleluasaan kepada parpol peserta Pileg 2019 untuk memilih, apakah hendak menggunakan nomor urut pada Pileg 2019 atau ikut undian nomor urut baru untuk Pileg 2024.

Khusus untuk partai politik lokal Aceh peserta pemilu, nomor urutnya akan tetap diundi dengan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan KPU.

Baca juga : KIB Pengen Jadikan Pemilu 2024 Pesta Rakyat Sesuai Harapan Publik

Usul soal tidak perlu diundinya nomor urut parpol lama, mulanya dilontarkan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dalam lawatannya ke Seoul, Korea Selatan, pada Jumat (16/9).

Megawati klaim, usulan tersebut untuk penghematan biaya alat peraga kampa­nye. Gayung bersambut. Usul tersebut disambut baik partai-partai politik di Senayan.

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengatakan, pihaknya telah resmi menerima Perppu Pemilu tersebut.

Baca juga : Menangkan Golkar di 2024, Kosgoro 57 Gelar Festival Rakyat di Jabar

“Kemarin Perppu Pemilu sudah diberi­kan nomor di dalam lembaran negara. Yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2022,” katanya.

Idham menjelaskan, sesuai Pasal 179 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional pada 2019 dapat menggunakan nomor urut yang lama.

“Bagi parpol peserta pemilu sebelum­nya tapi tidak melampaui angka parlia­mentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru,” jelasnya.

Baca juga : Bagus Deh, Parpol Peserta Pemilu 2024 Makin Sedikit

Netizen tidak mempermasalahkan no­mor urut parpol. Terpenting adalah parpol menghadirkan program-program yang bagus, prorakyat dan mengusung calon-calon legislatif yang visioner, bersih dan tidak koruptif.

“Perppu Pemilu terbit. Parpol di DPR bebas pakai nomor urut lama atau ikuti pengundian,” kata @ajengcute16.

Akun @titianggraini menilai isi Perppu kurang memberikan kepastian prosedur dan kejelasan teknis terkait nomor urut bagi parpol DPR. Soalnya, parpol di Senayan diberikan opsi mau pakai nomor lama atau ikut pengundian.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.