Dark/Light Mode

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar

Hukuman Mati Bisa Diterapkan Untuk Koruptor Bansos Covid

Minggu, 6 Desember 2020 11:43 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) dalam konferensi pers yang memamerkan barang bukti kasus korupsi dana bansos, yang melibatkan Menteri Sosial Juliari Batubara, Minggu (6/12). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) dalam konferensi pers yang memamerkan barang bukti kasus korupsi dana bansos, yang melibatkan Menteri Sosial Juliari Batubara, Minggu (6/12). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar merasa miris dengan kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19, yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Abdul Fickar menilai, korupsi karena keserakahan di tengah pandemi, hanya dilakukan oleh manusia yang tidak punya hati.

“Begitulah. Jika kepandaian, profesionalitas tidak didasari oleh rasa, pikiran, dan pengabdian. Kekuasaan hanya jadi alat mengeruk kekayaan, yang notabene tidak bisa dibawa mati,” ujar Fickar, kepada RMco.id, Minggu (6/12).

Baca juga : PSBB Transisi, Anies Berlakukan Ganjil Genap Untuk Motor Dan Mobil

Alumni Lembaga Bantuan Hukum (LBH-YLBHI) bahkan menganalogikan, kekuasaan dan korupsi seperti kesatuan. Sulit untuk dipisahkan. Bahkan, tidak memperhitungkan situasi krisis seperti pandemi Covid-19.

Fickar pun menyoroti sistim keuangan negara  yang menurutnya masih didasari pada sistim ‘proyek’.

“Sepanjang sistem keuangan negara didasarkan pada proyek, maka libido korupsi pada birokrasi tidak akan pernah berhenti,” sebutnya.

Baca juga : Sabam Sirait Setuju Hukuman Mati untuk Koruptor

Kasus di Kementerian Sosial (Kemensos) dinilainya menjadi indikasi bahwa sistim keuangan proyek berbuah tindakan pidana korupsi. Sekalipun di masa pandemi, Fickar merasa korupsi akan terus meregenerasi di dalam sebuah kekuasaan.

“Sepanjang sistem politik masih mahal, sementara penyelenggaraan keuangan negara didasarkan pada proyek, korupsi akan tetap ada. Ironisnya,  terjadi di Kementrian Sosial yang seharusnya seluruh aktivitasnya untuk kemaslahatan rakyat,” tegasnya.

Fickar menegaskan, ancaman hukuman korupsi di situasi pandemi ini sangat berat. Bisa terancam hukuman mati. Hal itu, tertuang di dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga : Menko PMK : Rehabilitasi Korban Narkoba Bukan Aib

“Untuk efek jera, hukuman maksimal bisa diterapkan bagi korupsi yang dilakukan pada masa pandemi ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JBP) sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu. Sehingga, nilai total uang yang diduga masuk ke kantong Juliari mencapai Rp 17 miliar. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.