Dark/Light Mode

Pro-Kontra Pasal-pasal Karet KUHP (1)

Hotman Paris, Advokat senior: Ini Fatal Bagi Industri Turis

Minggu, 11 Desember 2022 07:00 WIB
Pengacara Hotman Paris. (Foto: Istimewa).
Pengacara Hotman Paris. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Meskipun sudah disahkan pada sidang paripurna Selasa (6/12) lalu, Kitab Undang-undang Hukup Pidana (KUHP) masih menjadi pro dan kontra. Ada banyak aturan yang dikhawatirkan menjadi pasal karet dan bisa merugikan banyak orang.

Salah satu yang paling disorot adalah Pasal 411 dan 412 di KUHP. Pasal 411 mengatur soal larangan melakukan hubungan seks bagi yang bukan suami istri. Mereka yang melanggar pasal ini akan diancam hukuman pidana 1 tahun penjara. Sementara Pasal 412 KUHP mengatur soal kumpul kebo atau hidup tinggal 1 rumah bagi pria-wanita tanpa adanya ikatan perkawinan. Pelanggar bagi pasal ini akan dibui 6 bulan.

Meskipun 2 pasal itu bersifat delik aduan, tetap saja banyak masyarakat yang khawatir dengan aturan tersebut. Pengacara kondang Hotman Paris menilai, Pasal 411 dan 412 justru malah melegalkan zina dan kumpul kebo. Sebab, pasal itu merupakan delik aduan yang bila tidak ada pihak yang dirugikan lantas tidak melapor, maka perzinahan atau kumpul kebo akan dibiarkan. Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abas, juga punya catatan untuk kedua pasal ini. Berikut pernyataan lengkapnya:

Baca juga : Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas : Rezeki Dari Tuhan Bukan Dari Turis

Menurut Anda apa makna dari Pasal 411 dan 412?

Menurut pasal ini, ada dua jenis perzinaan. Pertama, perzinaan dilakukan oleh yang terikat perkawinan. Dua-duanya, atau salah satu. Itu dari dulu memang sudah kita terima, dan sudah ada ratusan tahun. Kedua, perzinaan yang dilakukan seseorang, dan dua-duanya single. Tapi kalau anak dari salah satu pihak, atau orang tuanya lapor, bisa melaporkan sebagai perzinaan. Itulah yang dinamakan sebagai delik aduan.

Kan itu baik, lantas di mana masalahnya?

Baca juga : Peran Superapp Dalam Mendorong Ekonomi Digital di Industri Pariwisata

Di peraturan lama, yang dianggap perzinaan itu kalau salah satu terikat perkawinan. Kalau di sini, tidak terikat perkawinan pun, dua-duanya single dianggap perzinaan, cuma terbatas. Hanya kalau orang tua atau anaknya melaporkan ke polisi. Tapi kalau tidak lapor, maka tidak masalah.

Maksudnya?

Orang single sama single, di mana perzinaannya. Seorang janda yang sudah 20 tahun menjanda umur 40 tahun, pacaran sama Bang Hotman, misalnya. Kebetulan dia punya anak sentimen sama Hotman, begitu tahu ibunya berhubungan dengan saya, dia langsung lapor Polisi.

Baca juga : Kadin Ingatkan Pentingnya SDM Berkualitas Bagi Industri Kreatif

Ada nggak kewajiban si ibu janda ini harus minta izin kepada anaknya bahwa dia akan berhubungan intim dengan laki-laki lain. Kan tidak ada sumpah perkawinan antara ibu dengan anak. Kalau suami istri ada sumpah, itu namanya perzinaan. Ini karena dikembangkan, dua-duanya single dianggap perzinaan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.