RM.id Rakyat Merdeka - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama.
Dua tersangka itu Iwan Setiawan (IS) dan BZ. Mereka diduga melakukan penipuan mencapai Rp 249 miliar. “Unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap II di kantor Kejari Kota Bogor,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Nurul Azizah, Sabtu (14/1/2023).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, menjelaskan IS merupakan Ketua Pengawas KSP Sejahtera Bersama, dan BZ anggota Pengawas KSP Sejahtera Bersama.
Baca juga : Kejagung Tahan Tersangka Warga Negara Amerika
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya 24 laporan kepada kepolisian kurun Juli 2020 hingga Juni 2022 mengenai KSP Sejahtera Bersama. “Diduga telah melakukan tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan, dan dugaan tindak pidana pencucian uang dana anggota sejumlah Rp 249 miliar dari total dana Rp 6,7 triliun, yang dilakukan selama tahun 2017 hingga tahun 2020 di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur,” jelas Ramadhan.
Awalnya, pihak pemasaran KSP Sejahtera Bersama menawarkan kepada korban untuk menyetorkan dana dalam bentuk simpanan berjangka.
Ada dua macam simpanan berjangka yang ditawarkan. Yakni simpanan dengan tenor 6 bulan dengan keuntungan 10 persen dan simpanan dengan tenor 12 bulan dengan keuntungan 13 persen. Dana yang disetorkan itu nantinya tersimpan dalam tabungan koin KSP Sejahtera Bersama.
Baca juga : Wadas Semakin Kondusif, BBWS Bersama Warga Ukur Jarak Aman Penambangan
“Namun, pada saat korban mengajukan pencairan, pihak KSP SB tidak dapat membayar simpanan dari keuntungan yang ada dalam tabungan koin tersebut dan simpanan berjangka milik korban yang tidak dibayarkan,” beber Ramadhan.
“Diduga telah digunakan untuk pembelian beberapa aset atau investasi sektoril atas nama pribadi pengurus. Yang mana tidak sesuai dengan AD ART, dan tanpa persetujuan anggota koperasi melalui rapat anggota tahunan,” ujarnya.
Pengusutan kasus ini bermula dari aksi boyong paksa Iwanke kantor polisi pada Mei lalu. Anggota koperasi geram berulang kali dikibuli. Pengurus koperasi terus menjanjikan akan mengembalikan duit simpanan anggota. Namun tidak ada realisasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.