Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Kembali Tetapkan 1 Seorang Hakim Sebagai Tersangka Kasus Suap MA

Senin, 19 Desember 2022 10:34 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Tim penyidik komisi antirasuah, kembali menetapkan satu Hakim Yustisial berinisial EW sebagai tersangka.

"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (19/12).

Baca juga : Tersangka Dirut PT Asuransi Jiwa Kresna Gugat Bareskrim

Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan diumumkan komisi antirasuah ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan.

Ali bilang, penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap yang sebreumnya menjerat 13 orang sebagai tersangka.

"Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," pinta Ali.

Baca juga : Gempa M5,1 Guncang Sumur Banten, Getaran Terasa Hingga Kotabumi Lampung Utara

Sebelumnya KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka adalah Sudrajad Dimyati; Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.

Baca juga : Manajer Waskita Karya Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Serta, Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

KPK menduga ada uang suap sekitar 202.000 dolar Singapura atau setara Rp 2 miliar untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana.

Adapun seluruh tersangka sudah ditahan oleh penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.