Dark/Light Mode

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap MA

Selasa, 10 Januari 2023 17:41 WIB
Gazalba Saleh. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gazalba Saleh. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Hariyadi menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gazalba Saleh menggugat status tersangka yang disandangnya dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Hariyadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (10/1).

Baca juga : Jelang Vonis, Hakim Tipikor Diharapkan Perhatikan Fakta Persidangan Kasus Ekspor CPO

KPK dipandang telah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sebelumnya Gazalba mengajukan permohonan Praperadilan pada Jumat, 25 November 2022. Permohonan teregister dengan nomor perkara: 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam permohonannya, Gazalba ingin PN Jakarta Selatan menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Baca juga : Penuhi Panggilan KPK, Sekjen Jokpro Bantah Terlibat Kasus Suap Perkara MA

Oleh karena itu, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Di mana, PN Jakarta Selatan diminta untuk menyatakan penetapan tersangka terhadap Gazalba adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Kemudian, Gazalba meminta pengadilan menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK.

Dia juga ingin haknya dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabat dipulihkan.

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Cegah Tersangka Kasus LNG

Dengan putusan yang diberikan hakim PN Jaksel ini, maka KPK selaku pihak termohon berhak untuk melanjutkan penyidikan terkait Gazalba yang telah bergulir sejak November 2022 lalu. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.