BREAKING NEWS
 

Divonis 15 Tahun Penjara

Surya Darmadi Berkali-kali Bilang Terima Kasih Ke Hakim

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Jumat, 24 Februari 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau Surya Darmadi usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipkor, Jakarta, kemarin. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom).

 Sebelumnya 
Setelah diingatkan hakim, Apeng terdiam. Kemudian, hakim menjelaskan bahwa tim penuntut umum dan penasihat hukum punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir terhadap putusan.

Apeng pun dipersilakan berkoordinasi dengan kuasa huku­mnya, Juniver Girsang. Setelah diskusi, Juniver menyatakan tidak menerima putusan ini.

“Kami ucapkan terima kasih kepada majelis, tapi kami sudah sepakat, kami akan mengajukan banding hari ini juga,” kata Juniver.

Hakim kemudian melempar pertanyaan kepada penuntut umumdan mereka menyatakan sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari sebelum mengajukan kontra banding.

Baca juga : Tahukah Anda, Tabir Surya Bisa Ngerusak Terumbu Karang?

Apeng juga ditanya hakim. “Gimana, Pak?” kata Fahzal.

“Banding Yang Mulia. Terima kasih diberikan 15 tahun,” kata Apeng.

Hakim Fahzal lalu mencera­mahi Apeng. Menurutnya, di pen­gadilan tinggi Apeng bisa menda­pat hukuman yang lebih ringan. Tapi, bisa juga sebaliknya.

“Ya mungkin itulah yang ba­rangkali yang bisa di sana lebih dapat keadilan, (tapi) bisa seba­liknya, di sana berbalik (lebih berat),” kata Fahzal.

Baca juga : Bacakan Pleidoi, Surya Darmadi Merasa Dikriminalisasi

Apeng tak menggubris nasi­hat ini. Dia kembali mengucap terimakasih karena selama sidang berlangsung dirinya be­berapa kali mendapat kemuda­han untuk berobat.

“Iya makasih Yang Mulia, Bapak Ibu (hakim). Saya juga terima kasih kepada Yang Mulia diberikan bantaran,” pungkas Apeng.

Untuk diketahui, Bos PT Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 (Rp 4 triliun) dan 7.885.857 dolar Amerika serta perekonomian negara sebe­sar Rp 73.920.690.300.000 (Rp 73 triliun).

Kerugian keuangan dan per­ekonomian negara itu akibat dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apeng didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Baca juga : Kejagung Tak Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E, Ini Pertimbangannya

Jaksa membeberkan, Apeng diduga telah memperkaya diri sendiri Rp 7.593.068.204.327 (Rp 7 triliun) dan 7.885.857 dolar Amerika pada kasus ini.

Penghitungan ini mengacu merupakan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tang­gal 25 Agustus 2022.

Sedangkan kerugian pereko­nomian negara akibat korupsi Surya Darmadi, mengacu pada Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.

Tak hanya itu, Apeng juga didakwa melakukan TPPU. Dia membelanjakan hasil usaha lahan sawit ke sejumlah aset maupun transfer ke berbagai pihak. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense