Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Si Apeng Mencak-mencak

Selasa, 7 Februari 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Surya Darmadi (tengah) bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym).
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Surya Darmadi (tengah) bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym).

RM.id  Rakyat Merdeka - Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng mencak-mencak dituntut hukuman penjara seumur dan membayar ganti rugi puluhan triliun.

Apeng bersikukuh tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan jaksa dalam perkara alih fungsi kawasan hutan di Indragiri Hulu, Riau.

“Kalau saya mega koruptor, saya nggak akan pulang dari Taiwan menyerahkan diri, karena saya bukan mega koruptor!” seru Apeng usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca juga : Dituntut Pidana Seumur Hidup, Surya Darmadi Tak Terima

Apeng mengatakan, sejak awal menjadi pengusaha tidak pernah ada niat melakukan ko­rupsi dan pencucian uang

Ia memberitahu memulai usaha perkebunan sawit dengan modal dari bank. Semua kredit bank bisa dilunasi begitu usaha ini membuahkan untung. Sehingga, menurutnya, tidak ada alasan untuk mencuci uang.

“Secara internasional ada CRS (Corporate Reporting System). Jadi luar negeri semua dicek. Tadi yang dituduh tuh semua mengada-ada. Nggak bener,” Apeng sewot.

Baca juga : Erick Dirindukan Anak-Anak Muda

Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Apeng dihukum penjara seumur hidup dan membayar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menganggap Apeng terbukti secara sah dan meya­kinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam alih fungsi kawasan hutan di Indragiri Hulu, Riau.

Menurut jaksa, alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit Duta Palma Group telah merugikan keuangan negara sebe­sar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar Amerika. Serta menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.

Baca juga : Hakim Agung: RUU Hukum Perdata Internasional Mendesak Disahkan

Jaksa menyatakan Apeng ter­bukti melakukan pencucian uang hasil korupsi. Apeng pun dituntut untuk mengembalikan semua kerugian akibat perbuatannya. Paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Bila tidak dilunasi, harta Apeng akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. “(Jika) Terdakwa tidak mem­punyai harta yang mencukupi untuk membayar uang peng­ganti, maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun,” tuntut jaksa.

Hal yang memberatkan, Apeng sebagai pemilik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit serta properti tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.