Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Divonis 15 Tahun Penjara
Surya Darmadi Berkali-kali Bilang Terima Kasih Ke Hakim
Jumat, 24 Februari 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Setelah diingatkan hakim, Apeng terdiam. Kemudian, hakim menjelaskan bahwa tim penuntut umum dan penasihat hukum punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir terhadap putusan.
Apeng pun dipersilakan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, Juniver Girsang. Setelah diskusi, Juniver menyatakan tidak menerima putusan ini.
“Kami ucapkan terima kasih kepada majelis, tapi kami sudah sepakat, kami akan mengajukan banding hari ini juga,” kata Juniver.
Hakim kemudian melempar pertanyaan kepada penuntut umumdan mereka menyatakan sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari sebelum mengajukan kontra banding.
Baca juga : Tahukah Anda, Tabir Surya Bisa Ngerusak Terumbu Karang?
Apeng juga ditanya hakim. “Gimana, Pak?” kata Fahzal.
“Banding Yang Mulia. Terima kasih diberikan 15 tahun,” kata Apeng.
Hakim Fahzal lalu menceramahi Apeng. Menurutnya, di pengadilan tinggi Apeng bisa mendapat hukuman yang lebih ringan. Tapi, bisa juga sebaliknya.
“Ya mungkin itulah yang barangkali yang bisa di sana lebih dapat keadilan, (tapi) bisa sebaliknya, di sana berbalik (lebih berat),” kata Fahzal.
Baca juga : Bacakan Pleidoi, Surya Darmadi Merasa Dikriminalisasi
Apeng tak menggubris nasihat ini. Dia kembali mengucap terimakasih karena selama sidang berlangsung dirinya beberapa kali mendapat kemudahan untuk berobat.
“Iya makasih Yang Mulia, Bapak Ibu (hakim). Saya juga terima kasih kepada Yang Mulia diberikan bantaran,” pungkas Apeng.
Untuk diketahui, Bos PT Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 (Rp 4 triliun) dan 7.885.857 dolar Amerika serta perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 (Rp 73 triliun).
Kerugian keuangan dan perekonomian negara itu akibat dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apeng didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Baca juga : Kejagung Tak Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E, Ini Pertimbangannya
Jaksa membeberkan, Apeng diduga telah memperkaya diri sendiri Rp 7.593.068.204.327 (Rp 7 triliun) dan 7.885.857 dolar Amerika pada kasus ini.
Penghitungan ini mengacu merupakan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Sedangkan kerugian perekonomian negara akibat korupsi Surya Darmadi, mengacu pada Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.
Tak hanya itu, Apeng juga didakwa melakukan TPPU. Dia membelanjakan hasil usaha lahan sawit ke sejumlah aset maupun transfer ke berbagai pihak. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya