Dark/Light Mode

Kejagung Tak Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E, Ini Pertimbangannya

Kamis, 16 Februari 2023 15:17 WIB
Bharada E. (Foto: Madala/Magang)
Bharada E. (Foto: Madala/Magang)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana memastikan, jaksa tidak mengajukan banding atas putusan satu tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

"Kami tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini," ujar Fadil, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Dia kemudian membeberkan beberapa pertimbangan yang diambil Kejaksaan sehingga tidak mengajukan upaya hukum banding. Salah satunya, sikap keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang sudah memaafkan Eliezer.

"Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan. Berarti ada keikhlasan dari orang tuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis bersyukur diputus hakim seperti itu," bebernya.

Baca juga : Ibunda Harap Bharada E Bisa Tetap Jadi Anggota Polisi

"Jaksa sebagai representasi daripada korban, kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu," sambung Fadil.

Pertimbangan lain, Eliezer telah berterus terang dan bersikap kooperatif sejak awal. Hal itu, dianggap Fadil sebagai contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa tindak pidana.

"Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini," ungkap Fadil.

Dia menyatakan merupakan hal wajar jika hakim memvonis lebih berat atau ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Toh, dalam perkara ini, putusan itu telah sesuai dengan dakwaan Jaksa.

Baca juga : Mahfud: Ini Peradilan Yang Berkeadaban, Tidak Jadul

"Ketika hakim berbeda menjatuhkan dari tuntutan pidana, dalam praktek hukum, karena kita sama-sama praktisi itu hal yang wajar. Bisa hakim menaikkan, bisa hakim menurunkan, namun jaksa telah berhasil meyakinkan sehingga hakim sepakat. Kalau tinggi rendahnya itu tergantung keyakinan hakim," terangnya.

Keputusan untuk tidak banding atas vonis Richard telah dipikirkan secara matang oleh JPU, hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dia meyakini, dalam menjatuhkan vonis kepada Richard, hakim sudah berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan hukum yang kuat.

"Saya melihat bahwa hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan hukum yang cukup kuat juga," papar Fadil.

Baca juga : Turut Serta Bunuh Yosua, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Dengan tidak adanya banding dari jaksa, Fadil menegaskan bahwa vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Mudah-mudahan bisa diterima. Karena mewujudkan keadilan itu memang sudut pandang yang berbeda itu hal biasa, tapi ketika masyarakat, ketika korban telah menerima, itu sudah lebih dari cukup," tandas Fadil.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1,6 bulan pidana terhadap Bharada Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.