Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Penasehat hukum Bos PT Indosurya, Henry Surya, Soesilo Aribowo, menghormati langkah hukum Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan kasasi atas putusan lepas Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana Perbankan dan Pencucian Uang.
Menurutnya, apa yang dilakukan JPU merupakan hak mereka sebagai penegak hukum. Meski begitu, Soesilo tetap berpendapat bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Itu hak mereka, kita hormati itu. Tapi kita berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu," ujarnya, Selasa (31/1).
Baca juga : Usut Kasus Indosurya, Kejagung Rajin Diskusi Bareng Mahfud
Pertama, mengenai putusan onslag, bahwa perbuatan Henry Surya adalah bukan merupakan tindak pidana, tapi domain perdata.
Menurut Soesilo, Indosurya tengah melaksanakan rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam PKPU yang sudah dihomologasi atau disahkan pengadilan niaga.
Dan putusan itu pun diketok secara bulat, tanpa adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim.
Baca juga : Pak Jokowi Dan Pak Surya Itu, Adik Kakak Yang Saling Merindukan
"Ini putusannya lepas ya, bukan bebas, perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, nggak ada dissenting (opinion), jadi memang bukan tindak pidana," terangnya.
Kedua, Soesilo juga meluruskan jika kerugian anggota KSP Indosurya sebesar Rp 16 triliun, bukan Rp 106 triliun yang tengah dirilis beberapa media. Hal itu pun, kata dia, diakui JPU melalui surat tuntutannya.
"Kerugian anggota itu bukan Rp 106 triliun, tapi Rp16 triliun. Ini saya meluruskan saja, supaya tidak salah. Dari kerugian Rp16 triliun itu sudah dibayar sekitar hampir dari Rp 3 triliun, hampir 20 persennya melalui skema PKPU," terang Soesilo.
Baca juga : Sore Ini Lawan Bhayangkara, Macan Putih Janji Putus Tren Negatif
Selain itu Soesilo juga menegaskan, anggota KSP Indosurya adalah sekitar 6 ribu orang, bukan 23 ribu seperti yang selama ini ramai diberitakan. Juga tentang tuduhan penghimpunan dana masyarakat.
"Itu tidak benar dan dalam pertimbangan putusan kemarin sudah diuraikan secara jelas, bahwa itu adalah anggota KSP," tandasnya.
Sekadar latar, dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya