BREAKING NEWS
 

KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Pemalang

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 13 Maret 2023 18:14 WIB
Mukti Agung Wibowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menyeret Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka.

"Suap Bupati Pemalang, KPK kembali tetapkan tujuh Kepala Dinas, Badan, dan pejabat lainnya sebagai tersangka baru pemberi suap," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (13/3).

Penetapan ketujuh tersangka itu, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa Plt Sekda Pemalang Slamet Masduki.

Baca juga : Peran Perempuan Sangat Besar Dalam Pelestarian Adat

"Terungkap adanya pihak-pihak lain yang juga turut memberikan suap untuk Terdakwa Mukti Agung Wibowo (Bupati Pemalang)," bebernya.

KPK selanjutnya mengembangkan perkara ini dengan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemberian suap dan berdasarkan alat bukti. Kemudian meningkatkan status perkaranya ke tingkat penyidikan.

Identitas tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan, akan disampaikan KPK saat penyidikan ini dianggap telah tercukupi seluruh alat buktinya.

Baca juga : KPK Sita Uang Dan Barang-barang Mewah Hasil Gratifikasi Milik Eks Bupati Sidoarjo

"KPK akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan perkara ini pada publik dan berharap publik untuk dapat mengawal prosesnya sehingga dapat berjalan sesuai ketentuan hukum," janji Ali.

KPK juga mengajak masyarakat turut serta mengawasi setiap pengelolaan anggaran dan kinerja pada Pemerintah Daerah, agar penyelenggaraan layanan publiknya bisa meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan di wilayah tersebut secara nyata.

Sebelumnya, dalam persidangan, nama ketujuh tersangka itu disebut, beserta rincian uang yang diterima. Mereka adalah:
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense