Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kenaikan Harga Baru Rumah Subsidi Ditunggu Pengembang Nih..
Kamis, 2 Maret 2023 23:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) menilai, terus ditundanya kenaikan harga rumah bersubsidi akan memengaruhi pasokan rumah kepada masyarakat pada tahun ini.
Ketua Umum DPP REI, Paulus Totok Lusida menerangkan, pengembang masih menunggu jawaban jelas dari Pemerintah karena penundaan perubahan harga masih berlangsung.
Sebelumnya, Pemerintah menjanjikan penyesuaian harga baru untuk rumah subsidi akan dilakukan pada Februari 2023.
Baca juga : Kepala Daerah Kena Setrap
"Memang tadi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) DPP dan DPD REI se-Indonesia hampir semua daerah mempertanyakan masalah harga baru ini. Kapan terealisasi, kok harga baru ditunda terus? Karena biaya produksi betul-betul sudah tidak menutupi lagi, sementara harga material sudah naik beberapa kali," kata Totok kepada wartawan pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) REI ke-51 di Medan, Kamis (1/3).
Dia juga menyebut, REI sudah mempertanyakan kapan kepastian harga naik, tapi sampai hari ini belum ada jawaban.
Usulan kenaikan harga rumah subsidi ini sudah disampaikan REI sejak 2020. Sebelumnya telah disepakati kenaikan harga rumah subsidi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar 7 persen, namun terakhir dikabarkan kenaikan harga kemungkinan hanya 5 persen.
Baca juga : Jasa Marga dan PTBA Lanjutkan Pengembangan PLTS di Jalan Tol
Selain persoalan harga baru rumah subsidi yang terkesan terus di'PHP'-in, (Pemberi Harapan Palsu), berbagai masalah lain juga mengemuka dalam Rakor DPP dan DPD se-Indonesia tersebut.
Diantaranya aturan yang mewajibkan pengembang membangun rumah subsidi di tanah seluas 200 meter persegi.
Beberapa dilaporkan pengembang dari wilayah Sulawesi. Bahkan, Pemerintah Daerah berdalih kalau ketentuan tersebut adalah aturan yang berlaku secara nasional.
Baca juga : Jangan Biarkan Mimbar Agama Jadi Media Penggiringan Politik SARA
"Ini aturan apalagi? Padahal kalau tanahnya 200 meter persegi itu tidak bebas Pajak Penambahan Nilai (PPN)," kata Totok.
Hal-hal seperti ini yang dinilai terus menghambat program perumahan di Indonesia. Pemerintah daerah, ujar Totok, justru membuat kreasi sendiri-sendiri yang justru semakin mempersulit perizinan termasuk di sektor perumahan.
Padahal, Presiden Joko Widodo berulang kali mengingatkan Pemerintah Daerah agar jangan menghambat dan mempersulit perizinan berusaha.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya