Dark/Light Mode

KPK Sita Uang Dan Barang-barang Mewah Hasil Gratifikasi Milik Eks Bupati Sidoarjo

Jumat, 10 Maret 2023 14:02 WIB
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita berbagai aset yang diduga milik eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo.

"Di antaranya uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah senilai Rp 5,6 miliar dan uang tunai 64 ribu dolar AS (setara Rp 990 juta)," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (10/3).

Selain itu, tim komisi antirasuah juga menyita berbagai barang mewah. Barang-barang itu yakni, 10 buah tas merek TUMI dan sebuah tas merek Louis Vuitton.

Baca juga : Terima Gratifikasi 15 M, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ditahan KPK

Lalu, , empat unit handphone, antara lain Apple Iphone 7 dengan memori 128 GB dan Apple iPhone model MT562ZP/A dengan memori 512 GB, serta keping logam mulia dengan ukuran 50 gram dan 25 gram.

"Saat ini pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan, termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh tersangka SI," tandas Ali.

Saiful ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima gratifikasi senilai total Rp 15 miliar selama menjabat Bupati Sidoarjo periode masa tugas 2010-2015 dan 2016-2021.

Baca juga : Depo Pertamina Plumpang Kebakaran, Korban Dilarikan ke RS Mulia Sari

"IS diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, serta Direksi BUMD.

Penyerahan dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu dolar AS dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Baca juga : Srikandi Ganjar Jabar Gelar Beauty Class Untuk Milenial Bandung

"Untuk bentuk barang yang diterima IS antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal," ungkap Alex.

Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Saiful sendiri baru bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, pada 7 Januari 2022, setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun atas kasus suap yang menjeratnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.