Sebelumnya
Selanjutnya, putusan bebas diberikan hakim kepada terdakwa Wahyu Setyo Pranoto. Majelis hakim menilai, tidak ada hubungan sebab akibat antara perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban. Terdakwa tidak pernah memerintahkan penembakan gas air mata. Baik itu ke arah penonton di tengah lapangan, maupun ke arah tribun. “Karena terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk itu,” ujar Hakim Abu.
Mendengar putusan tersebut, keluarga korban yang ikut menyaksikan persidangan, mengaku kecewa. Apalagi ada dua anggota polisi yang dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah.
Baca juga : Tokopedia Cs Diminta Takedown Penjual Baju Bekas
“Kurang adil ya, seharusnya setimpal!” kata Susiani (38), ibu dari salah satu korban meninggal yakni Wildan Ramadhan.
Hal yang sama dirasakan keluarga korban lainnya, Ricky, kakak dari Brigi Andre. Ia menilai, putusan hakim tidak adil. Sekalipun hukuman berat dijatuhkan hakim, menurutnya hal itu tidak akan bisa mengembalikan nyawa adiknya.
Baca juga : Uber Formula E, KPK Dapatnya Bansos Beras
Wiyono, keluarga korban lainnya, mengaku pasrah dengan putusan hakim. Meskipun anaknya, Vera Puspita Ayu, harus meregang nyawa akibat tembakan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan.
“Saya hari ini sudah menyatakan inkrah atau saya tidak akan menuntut hukum apapun. Keputusan dari hakim itu tetap kita hormati,” katanya.
Baca juga : Jawa Tengah Turunkan Tim Tanggap Bencana Erupsi Merapi
Sementara, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding untuk dua terdakwa dari kalangan sipil. “Kemarin kami sudah menyatakan banding,” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Rahmat Hari Basuki. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.