Dark/Light Mode

Tokopedia Cs Diminta Takedown Penjual Baju Bekas

Kamis, 16 Maret 2023 17:05 WIB
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menginstruksikan kepada para pelaku e-commerce untuk segera melakukan takedown (menurunkan konten/link), hingga sanksi terberat blacklist kepada penjual atau produsen pakaian bekas (thrifting) impor ilegal yang berseliweran di platform e-commerce.

Hal tersebut terungkap adalam pertemuan antara Kemenkop UKM bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, Facebook, Tiktok dan Instagram.

Baca juga : Grand Dafam Ancol Jakarta Tawarkan Menu Khas Maroko Untuk Berbuka Puasa

Dalam pertemuan tersebut, juga disepakati beberapa poin komitmen dalam memberantas penjualan thrifting pakaian bekas impor dalam platform mereka masing-masing.

Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut telah disepakati tiga poin komitmen.

Baca juga : Tokopedia Bersama Kementerian Investasi Bantu UMKM Perempuan Miliki NIB

Pertama, meminta seluruh platform e-commerce kepada seller-nya untuk mematuhi aturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca juga : Aldila Jelita, Ceraikan Indra Bekti

Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.