Sebelumnya
“Sudah seharusnya langsung tindaklanjuti PPATK. Serahkan ke aparat penegak hukum, bukan sebagai bahan konsumsi di ruangpublik,” kata Ali Fikri.
Ia menjelaskan, PPATK tidak berwenang melakukan blokir dan sita. Lantaran hal itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Sebagai lembaga, PPATK hanya memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi terkait safe deposit box milik Rafael yang tengah diselidiki KPK. “(Dihentikan) 5 hari, diperpanjang 15 hari,” jelasnya.
Setelah menerima laporan hasil analisa PPATK, KPK akan melakukan serangkaian proses klarifikasi. Baik itu kepada Rafael maupun pihak-pihak terkait.
Baca juga : Kepala Bea Cukai Makassar Pakai Cincin Pemberian Kiai
“Kami sedang bekerja, termasuk koordinasi dengan lembaga lain dalam rangka pengumpulan bahan keterangan. Sehingga bisa mengungkap apakah ada indikasi pidana yang menjadi kewenangan KPK,” kata Ali.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron turut menyaksikan ketika PPATK mengamankan safe deposit box Rafael.
Ia pun membeberkan isi dari safe deposit box Rafael. “Macam-macam (isinya) ada (dolar) Sing, USD, dan EUR (Euro). Juga LM (Logam Mulia),” ungkapnya.
Namun, Ghufron tidak menerangkan lebih lanjut soal nominal macam-macam mata uang asing dimaksud serta jumlah logam mulia. Dia hanya menekankan, KPK akan menindaklanjuti temuan dimaksud.
Baca juga : Kasus Pengadaan Tanah, KPK Panggil M Taufik Dan Dirut Sarana Jaya
Ghufron menyampaikan, antara pihaknya dengan PPATK kerap berkoordinasi dalam mendalami berbagai temuan. Salah satunya dalam hal mendalami transaksi Rafael.
“Setiap kerja PPATK yang berkaitan penelusuran pencucian yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, PPATK selalu berkoordinasi dengan KPK,” tutupnya.
Seperti diketahui, harta kekayaan Rafael tengah menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS) terlibat kasus penganiayaan. Mario kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Rafael tercatat memiliki kekayaan yang besar menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Nilainya terpantau melonjak dari tahun ke tahun. Kenaikan tertinggi terjadi sepanjang 2013-2015. Yakni sebesar Rp17,86 miliar.
Baca juga : Besok, KPK Klarifikasi Harta Kekayaan KKP Jaktim Wahono Saputro
Pada 25 Januari 2013, harta Rafael dilaporkan sebesar Rp21,45 miliar. Lalu melonjak menjadi sebesar Rp39,34 miliar per 12 Oktober 2015.
Kenaikan harta yang signifikan terjadi pula di sepanjang 2019-2020. Dalam kurun waktu setahun harta Rafael bertambah Rp11,35 miliar. Dari sebesar Rp 44,27 miliar per 31 Desember 2019. Menjadi Rp 55,65 miliar per 31 Desember 2020.
Dalam laporan terakhir, harta Rafael kembali naik lagi sekitar Rp 450 juta sehingga menjadi sebesar Rp 56,1 miliar. Demikian LHKPN per 31 Desember 2021 yang disetor ke KPK. ■
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.