Dark/Light Mode

Besok, KPK Klarifikasi Harta Kekayaan KKP Jaktim Wahono Saputro

Senin, 13 Maret 2023 10:39 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, besok, Selasa (14/3). Dia akan diklarifikasi oleh KPK terkait harta kekayaannya.

Klarifikasi ini dilakukan karena istri Wahono memiliki saham di perusahaan properti atas nama istri eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Erni Torondek.

"Benar, besok diagendakan klarifikasi WS pegawai Kemenkeu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (13/3).

Klarifikasi akan dilakukan Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

Baca juga : Setelah Jaksa Agung, Ayo Siapa Lagi...

Ali berharap, Wahono memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan hartanya.

"Sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang dilakukan yang bersangkutan," ungkapnya.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan meminta Wahono memenuhi panggilan. Surat permintaan klarifikasi sudah dikirimkan sejak pekan lalu.

"Kemarin kita terbitkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama saudara Wahono Saputro," ujar Pahala kepada wartawan, Rabu (8/3).

Baca juga : KPK Juga Bakal Klarifikasi Harta Kekayaan Teman Se-Geng Rafael Alun

"Kebetulan beliau ada di Jakarta. Jadi kita harapkan mungkin minggu depan ya kita undang untuk klarifikasi," imbuh dia. 

Dalam LHKPN tahun 2021 yang diakses Rabu (8/3), Wahono tercatat menjabat Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur. Harta kekayaannya tercantum sebesar Rp 14 miliar.

Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp 12.682.752.000. Aset tanah dan bangunan itu tersebar di Jakarta, Tangerang, hingga Kulon Progo.

Wahono juga tercatat memiliki tiga unit mobil dengan nilai total Rp 930 juta. Kemudian, harta bergerak lainnya senilai Rp 252.000.000 dan surat berharga senilai Rp 288.000.000.

Baca juga : KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Selasa Pekan Depan

Selain itu, Wahono juga memiliki aset kas dan setara kas senilai Rp 1.674.455.024. Tapi dia memiliki utang sebesar Rp 1.514.917.586.

"Harta yang dilaporkan oleh saudara Wahono Saputro sekitar Rp14 miliar. Sekali lagi, bagi kami di LHKPN bukan besar atau kecilnya, tapi karena dia nyangkut di nama perusahaan ini, istrinya ada di sana bersama dengan istri RAT," tandas Pahala.

Berdasarkan penelusuran, Wahono pernah diperiksa KPK pada 2016. Saat itu, Wahono yang merupakan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan DJP Khusus Direktorat Jenderal Pajak, diperiksa dalam kasus suap pajak.

Tersangkanya, eks Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno dan Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.