Dark/Light Mode

Diklarifikasi Harta Kekayaannya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Selasa Pekan Depan

Jumat, 3 Maret 2023 13:59 WIB
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, Selasa (7/3) pekan depan. Dia akan dimintai klarifikasi terkait harta kekayaannya.

"Selasa, di KPK, Jakarta, tanggal 7 (Maret). Yang bersangkutan sudah oke untuk hadir,” ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, lewat pesan singkat, Jumat (3/3).

Dia mengungkapkan, KPK telah menerbitkan surat tugas pemeriksaan pada Kamis (2/3) kemarin. Komisi antirasuah sendiri menyatakan heran dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan Eko ke KPK pada 31 Desember 2021.

Sebab, penghasilan Eko Darmanto Rp 500 juta/tahun dan memiliki sejumlah mobil antik, namun utangnya mencapai Rp 9 miliar.

Baca juga : Banyak Transaksi Pakai Namanya, KPK Bakal Panggil Istri Rafael Alun

"Jadi hartanya cuma rumah dua sama mobil tua yang jarang banget di Indonesia. Yang buat saya rada kenapa dia kita nggak kasih oke segera, utangnya kok meningkat. Keanehan itu kita lihat," tuturnya.

Berdasarkan LHKPN, harta Eko menyentuh Rp 15,7 miliar. Namun, dia masih memiliki utang Rp 9 miliar, sehingga hartanya tersisa Rp 6,7 miliar.

Harta Eko sebesar Rp 12,5 miliar meliputi dua tanah dan bangunan yang terletak di Malang dan Jakarta Utara. Adapun tercatat tanah di Malang sebagai hibah, tanpa akta, sementara tanah di Jakarta Utara sebagai hasil sendiri.

Sedangkan harta sejumlah Rp 2,9 miliar mencakup 9 alat transportasi dan mesin. Eko tercatat memiliki mobil BMW sedan 2018 seharga Rp 850 juta, Mercedes Benz sedan 2018 senilai Rp 600 juta, Jeep Willys 1944 seharga Rp 150 juta, Chevrolet Bell Air 1955 Rp 200 juta, Toyota Fortuner 2019 senilai Rp 400 juta.

Baca juga : Tak Hanya Rafael Alun, KPK Juga Bakal Periksa Pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Kemudian, Mazda 2019 seharga Rp 200 juta, Fargo Dodge 1957 senilai Rp 150 juta, Chevrolet Apache 1957 Rp 200 juta, dan Ford Bronco 1972 seharga Rp 150 juta. Semua kendaraan ini terdaftar atas hasil sendiri.

Eko menjadi sorotan karena memamerkan sejumlah kendaraan mewahnya di media sosial. Dari mobil antik, sampai pesawat Cessna.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sudah membebastugaskan Eko Darmanto. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa berdasarkan instruksi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, pembebasan tugas Eko Darmanto resmi dilakukan pada 2 Maret 2023.

Baca juga : Klarifikasi Harta Kekayaan, KPK Panggil Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Rabu

“Untuk memudahkan pemeriksaan terhadap saudara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.