BREAKING NEWS
 

Jabat Menteri Dan Rugikan Negara Hingga Triliunan

Pakar Hukum Minta Kejagung Tuntut Johnny G Plate Hukuman Berat

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 17 Mei 2023 18:27 WIB
Johnny G Plate (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Menkominfo Johnny G Plate dengan hukuman berat. 

Dasarnya, jabatan Johnny sebagai menteri aktif dan angka kerugian yang besar dalam perkara korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022, mencapai Rp 8,03 triliun.

"Angka korupsi yang besar, apalagi dilakukan oleh menterinya sendiri, karenanya kejaksaan harus melakukan penuntutan dan menerapkan sanksi pidana yang lebih tinggi dan berat kepada para pelaku karena menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri," ujar Azmi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/5).

Dosen Hukum Pidana ini menambahkan, langkah Kejagung merupakan langkah konkret dalam menegakkan hukum berkualitas dan menjadikannya lembaga yang mendapat kepercayaan dari masyarakat.

Baca juga : Erick Mau Jadi Ketum PSSI Pertama Yang Datangi Rumah Wasit

"Saat ini, insitusi Kejaksaan dinilai lebih maju dan berani dari penegak hukum lainnya, terutama dari capaian kinerjanya," pujinya.

Azmi menerangkan, dengan mentersangkakan dan melakukan penahanan terhadap menteri yang masih menjabat, menjadi bukti bahwa kejaksaan bersikap independen, profesional, dan objektif, berdasarkan fakta atau bukti atas perbuatan pelaku.

Adsense

Hal ini juga sekaligus dimaknai sebagai sikap Kejagung dalam perang melawan korupsi. Ia menyatakan, proses transformasi Korps Adhyaksa di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin punya tren positif dan berhasil merebut dukungan publik.

"Dengan kinerja-kinerja nyata dan ketegasannya dalam memimpin institusi Kejaksaan Agung," tandasnya.

Baca juga : Relawan Mak Ganjar Salurkan Iqra Hingga Makanan Siap Saji Di Kabupaten Gowa

Plate hari ini ditahan Kejagung, setelah diperiksa selama sekitar 3 jam. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan, Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksanya hari ini.

"Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," ujarnya, dalam konferensi pers, Rabu (17/5). 

Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek yang berlangsung tahun 2020 sampai dengan 2022 itu.

Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Baca juga : Bantah Rugikan Negara, Pilot Garuda: Kami Justru Berkorban

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense