Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sidang Perkara Suap Pengurangan Pajak

Nah Lho! Hakim Minta Pejabat Bank Panin Dijadikan Tersangka

Rabu, 17 November 2021 07:15 WIB
Mantan Komisaris PT Panin Invesment, Veronika Lindawati saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (16/11/2021). (Foto: Gery/Jurnas)
Mantan Komisaris PT Panin Invesment, Veronika Lindawati saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (16/11/2021). (Foto: Gery/Jurnas)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan Marlina Gunawan dijadikan tersangka. Pasalnya, Kepala Biro Administrasi Keuangan Bank Panin itu selalu berkelit mengenai pengurusan pajak perusahaannya.

“Kalau seumpama dia (Marlina) ngeles terus, ada bukti lain, dia juga (bisa) ditetapkan sebagai tersangka,” perintah ketua majelis Fahzal Hendri kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Marlina dianggap berbelit-belit dalam menjelaskan maksud mengutus mantan komisaris PT Paninvest Tbk, Veronika Lindawati sebagai kuasa Bank Panin dalam pengurusan pajak.

Baca juga : Orang Kepercayaan Mu'min Ali Gunawan Dicecar Hakim Soal Pengurusan Pajak Bank Panin

Jaksa menghadirkan Marlina sebagai saksi untuk sidang terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani.

Marlina menjelaskan memberi surat kuasa kepada Veronika untuk membuka komunikasi dengan pihak Ditjen Pajak. Lantaran klarifikasi atas penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Bank Panin senilai Rp 900 miliar tidak digubris.

Marlina mengatakan, Veronika dianggap punya kemampuan dan pengalaman dalam mengurus pajak. Oleh karena itu, dia memberikan surat kuasa kepada Veronika. Surat kuasa ditandatangani Ahmad Hidayat, Direktur Administrasi dan Keuangan Bank Panin saat itu.

Baca juga : Kapolri: Peran Tokoh Lintas Agama Bantu Percepatan Vaksinasi Di Labuan Bajo

“Kalau cuma komunikasi, pergi saja ke kantor Dirjen Pajak, kan kantor publik. Kenapa enggak Saudara saja yang ke situ? Kenapa beri kuasa kepada Veronika? Apa tujuannya?” cecar Fahzal.

Marlina lagi-lagi menjawab komunikasi sudah dilakukan tim pajak perusahaan. Baik itu lewat telepon maupun email. Namun, tidak ditanggapi pihak Ditjen Pajak.

Bahkan, tim pajak perusahaan juga sudah memberikan data secara langsung ke kantor Ditjen Pajak. Tapi lama ditunggu, tidak ada jawaban atas klarifikasi yang diberikan Bank Panin.

Baca juga : Waskita Karya Raih Persetujuan Penjaminan Pemerintah Pinjaman Sindikasi Rp 8,07 T

“Masak buka komunikasi saja harus beri kuasa. Pertanyaan jaksa itu intinya (apakah untuk) menurunkan pajak?” cecar Fahzal.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.