Dark/Light Mode

Jangan Kaitkan Dengan Politik Praktis

Pakar Minta Kemendagri Tak Asal-asalan Pilih Plt Kepala Daerah

Selasa, 15 Februari 2022 09:40 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie (Foto: Istimewa)
Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usulan rencana perpanjangan masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir tahun ini, ramai dibicarakan. Mengingat setidaknya ada 7 gubernur yang akan lengser di tahun ini, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. 

Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengatakan, persoalan ini menjadi masalah nasional. Karena banyak kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di tahun ini.

Dalam situasi ini, Jimly menyarankan semua pihak untuk tetap tenang. Biarkan regulasi berbicara.

Baca juga : KPK Telisik Pengajuan Dana PEN Kota Bandar Lampung

"Pilihan kebijakannya juga sudah diatur oleh Undang-Undang," kata Jimly saat berbincang dengan RM.id, Selasa (15/2).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu enggan berspekulasi lebih dalam mengenai hal ini. Karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Maka lebih baik, tanya ke Pak Mendagri Tito Karnavian, Tidak boleh analisa sendiri-sendiri. Ini urusan resmi untuk seluruh Indonesia," ujarnya.

Baca juga : Datang Ke Pengadilan Tipikor Pas Azis Syamsuddin Jalani Sidang Pledoi, Komisi III: Kebetulan Saja...

Apabila aturannya mengharuskan menunjuk penjabat (PJ), Jimly meminta Kementerian Dalam Negeri bersikap fair.

"Kalau sudah disiapkan pelaksana tugas, ya pelaksana tugas. Yang penting yang memenuhi syarat, jangan asal-asalan. Apalagi, dikait-kaitkan dengan politik praktis untuk rekayasa Pemilu dan Pilpres 2024," ungkap Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjelaskan, masa jabatan kepala daerah hanya dibatasi hingga 5 tahun. Sesuai ketentuan berlaku.

Baca juga : Terima Duit 1,5 M Dari Pengajuan PEN Daerah, Eks Dirjen Keuda Kemendagri Ditersangkakan KPK

Namun, mengingat masa jabatan 272 kepala daerah (gubernur, bupati/wali kota di 25 provinsi) akan berakhir pada 12 Mei 2022, sementara Pilkada baru dihelat pada 2024, usulan perpanjangan masa jabatan pun bergulir.

Usulan itu antara lain disampaikan oleh mantan Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.