BREAKING NEWS
 

Kasus Amarta Karya

KPK Telusuri Penerima Aliran Duit Proyek Fiktif

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Jumat, 19 Mei 2023 07:30 WIB
Tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Amarta Karya Catur Prabowo, ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/5). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).

 Sebelumnya 
Uang yang diterima Catur dan Trisna digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pem­belian emas, perjalanan pelesiran pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya. Penyidik masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah uang ke berbagai pihak terkait itu.

KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna.

Baca juga : Klarifikasi Harta Kekayaan, KPK Panggil Bupati Boltim Dan Pejabat Pajak

Tiga di antaranya yakni pekerjaankonstruksi pembangunanrumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksipembangunan gedung olahragaUnivesitas Negeri Jakarta; dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajaran.

Perbuatan kedua tersangka melanggar sejumlah ketentuan di antaranya Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Peraturan Menteri BUMN PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN; serta Prosedur PTAmarta Karya (Persero) tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan internal perseroan.

Baca juga : Kasus Bupati Mamberamo Tengah, KPK Periksa Politikus Demokrat Andi Arief

“Akibat perbuatan kedua ter­sangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 46 miliar,” ujar Alex.

Atas perbuatan itu, Catur dan Trisna dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense