Dark/Light Mode

Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka

Menteri Erick: Kami Akan Hormati Proses Hukum

Minggu, 30 April 2023 07:30 WIB
Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya Destiawan Soewardjono memakai baju tahanan Kejaksaan Agung RI pada Jumat (28/4/2023). (Foto: Tangkapan Layar Video Kejaksaan Agung RI).
Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya Destiawan Soewardjono memakai baju tahanan Kejaksaan Agung RI pada Jumat (28/4/2023). (Foto: Tangkapan Layar Video Kejaksaan Agung RI).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Termasuk saat menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Erick di Jakarta, Sabtu (29/4).

Baca juga : Dirut Jadi Tersangka, Waskita Karya Pastikan Kooperatif Dengan Kejagung

“Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan,” kata Erick.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, menyusul ditetapkannya sebagai tersangka korupsi proyek fiktif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Destiawan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. “Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023,” katanya dalam keterangan tertulis Sabtu (29/4/2023).

Baca juga : Dirut Waskita Karya Tersangka, Erick Thohir: Peringatan Buat BUMN Lain Agar Transparan

Sebelum ditahan, Destiawan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung sejak Kamis sore (27/4/2023). Awalnya, Destiawan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung maraton hingga Destiawan ditetapkan tersangka. Lalu berujung penahanan .

Peran Destiawan dalam kasus ini adalah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF). Pencairan dana itu menggunakan dokumen palsu.

Setelah dana kredit dari bank cair, digunakan membayar utang-utang perusahaan akibat pembayaran proyek-proyek fiktif. Pembayaran itu atas permintaan Destiawan.

Baca juga : Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi, Erick Thohir Hormati Proses Hukum

Destiawan disangka melakukan korupsi sebagai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kasus ini merugikan negara Rp 2.546.645.987.644.

Untuk menutupi kerugian tersebut, penyidik menyita uang sejumlah Rp 96.611.378.709. Kemudian aset-aset tersangka. Yakni tanah beserta bangunan dengan luas 744 meter persegi di Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Jawa Tengah; 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 meter persegi yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor Jawa Barat; 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 meter persegi yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor Jawa Barat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.