Dark/Light Mode

Kasus Suap MA

Bantah Uang Heryanto Ke Dadan Untuk Urus Perkara, Pengacara: Buat Bisnis Skincare

Selasa, 9 Mei 2023 12:19 WIB
Heryanto Tanaka (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Heryanto Tanaka (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (8/5).

Pegawai MA, Desy Widya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Heryanto Tanaka. Heryanto diduga memberi suap melalui pengacaranya yang bernama Yosep Parera.

Berdasarkan keterangan Desy, sebelum terjadinya suap, Heryanto memiliki perkara perdata di MA melawan Budiman Gandi.

Baca juga : KPK Cegah 4 Orang Ke LN, Salah Satunya Pengacara Lukas Enembe

Melalui sang pengacara, Yosep Parera, Heryanto mulai mengurus perkara milik sang klien dan mencari cara agar bisa menang.

Sebagai pegawai di MA, Desy adalah pihak yang bersinggungan dengan Yosep. Berdasarkan informasi yang diterima Desy dari Yosep, pengurusan kasus di MA bisa melalui 'jalur atas'. Namun Desy mengaku tidak tahu tentang hal tersebut.

“Saya tidak tahu jalur atas yang dimaksud,” ujar Desy di muka sidang.

Baca juga : PKS Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Lampung Usulkan Amran Dampingi Anies

Andreas, pengacara Heryanto yang saat ini menjadi tim penasihat hukum dalam persidangan, membantah 'jalur atas' yang dimaksud Desy adalah uang Rp 11,2 miliar yang muncul dalam surat dakwaan jaksa KPK.

Diketahui, dalam surat itu, kliennya disebut memberikan uang atas permintaan Dadan. Andreas menegaskan, uang itu adalah dana investasi bisnis skincare antara kliennya dan Dadan.

“Ini urusan bisnis dan itu sudah diakui klien kami Heryanto Tanaka bahwa dia menginvestasikan uang itu untuk bisnis di bidang skincare,” ujar Andreas.

Baca juga : Belanja Wajar Aja, Jangan Takut Kehabisan Pangan

Dia memastikan, pihaknya memiliki bukti bisnis skincare yang dijalankan. Menurut dia, keuntungan tahap pertama sudah diberikan oleh kliennya kepada Dadan.

“Tahap pertama sudah diberikan keuntungan, sesuai perjanjian,” tutup Andreas. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.