Dark/Light Mode

Kasus Bupati Mamberamo Tengah, KPK Periksa Politikus Demokrat Andi Arief

Senin, 15 Mei 2023 11:05 WIB
Andi Arief (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Andi Arief (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Andi Arief tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 09.30 WIB. Dia datang dengan didampingi dua orang pengacaranya.

"Ada yang mau ditanyain sama KPK. (Kasus) RHP, dia kan sudah mau disidang, ada yang mau ditanyain aja," ujar Andi Arief.

Baca juga : Pj Bupati Muba Ingin Perusahaan Sawit Rawat Jalur Distribusi

Tak lama berselang, dia langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung KPK. Sedangkan dua orang pengacaranya tidak diperkanan masuk mendampingi pemeriksaan Andi Arief.

KPK sebelumnya menyatakan mencium adanya upaya perintangan penyidikan perkara kasus suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka.

"Informasi yang kami terima diduga ada pihak-pihak yang sengaja berupaya melakukan dugaan perintangan penyidikan. Diduga oleh orang-orang dekat tersangka RHP (Ricky)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (12/5).

Upaya yang dilakukan orang-orang dekat Ricky Ham di antaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik.

Baca juga : Jokowi Ajak Parlemen ASEAN Perkuat Stabilitas Politik Dan Demokrasi

"Termasuk, mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil tim penyidik," bebernya.

KPK mengingatkan, siapapun dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena dilarang undang-undang.

"Kami dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ingat Ali.

Dia mengungkapkan, dalam pengusutan perkara tersebut, sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik telah mencapai lebih dari Rp 30 miliar dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.

Baca juga : Kepala BNPT Puji Gibran, Perhatian Ke Mitra Deradikalisasi

Aset-aset Ricky yang disita penyidik, di antaranya dua unit mobil dan empat bidang tanah beserta bangunan di atasnya, berupa tiga homestay dan satu rumah tinggal senilai Rp 10 miliar.

"Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi sehingga penyitaan masih akan terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi," tandasnya.

KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus suap, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Komisi antirasuah menduga, Ricky Ham menerima suap, gratifikasi dan melakukan pencucian uang sejumlah Rp 200 miliar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.