Sebelumnya
Setelaj penetapan status tersangka, AK langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Penahanan terhitung mulai tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 11 Maret 2023. Kemudian dilakukan perpanjangan masa penahanan.
Atas perbuatannya, AK dijerar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Sebelum menetapkan status tersangka, Kejari Jakarta Selatan telah menggeledah Kantor Pegadaian Cabang Kebayoran Baru dan rumah pribadi tersangka.
Baca juga : Kasus Dugaan Pemerasan Kepala Kejari Buton, Jaksa Agung Akan Tindak Tegas
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penggeledahan dilaksanakan jajarannya dibantu tim Kejaksaan Agung.
Dari hasil penggeledahan, penyudik menyita barang bukti dokumen terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran fasilitas KCA.
“Kita sita puluhan dokumen dan alat elektronik yang diduga kuat ada kaitannya dengan kasus itu,” ujarnya.
Baca juga : GGN Dukung Ganjar Adakan Pelatihan Hadrah Di Sidoarjo
Syarif mengatakan, penggeledahan dilakukan setelah perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun diakui, saat itu jajarannya belum menetapkan tersangka. Penyidikan masih bersifat umum.
Syarief memastikan bahwa penggeledahan itu tidak akan berhenti di dua lokasi tersebut. “Yang jelas perkara ini akan terus kami kembangkan. Termasuk penggeledahan juga ya,” tandasnya.
Dia juga menolak menguraikan secara spesifik seputar modus korupsi yang dididik. “Tunggu hasilnya nanti akan disampaikan,” tutupnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.