Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kuasa Hukum Surya Darmadi Bacakan Pledoi, Sebut Kejaksaan Abaikan UU Cipta Kerja

Rabu, 15 Februari 2023 20:37 WIB
Surya Darmadi. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Surya Darmadi. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa Hukum pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng, Juniver Girsang menilai, kejaksaan mengabaikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Juniver ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi milik tim penasihat hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurutnya, berdasarkan aturan UU Ciptaker, kliennya tidak dapat diproses hukum. Oleh karena itu harus dibebaskan dari tuntutan pidana.

Baca juga : Tahun Ini, Angkasa Pura I Targetkan Pertumbuhan Trafik 68 Juta Penumpang

"Judul pledoi kami, menegakkan hukum dengan melanggar hukum. Kejaksaan mengabaikan Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Juniver, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/2).

Menurut dia, Surya Darmadi seharusnya tidak dapat diproses hukum jika mengacu pada Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Isinya menyebutkan, lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu tiga tahun hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan.

Baca juga : Surya Darmadi Beberkan Bukti Keseriusan Peroleh Izin Kebun Sawit

Mengacu pada hal itu, diberikan waktu tiga tahun menyelesaikan perizinan dan pelanggaran atas ketentuan itu hanya dikenakan sanksi administratif.

"Di dalam pledoi, fokus utama menyampaikan bahwa perkara ini tidak harus diproses dan dengan memasuki kawasan hutan kita (Surya Darmadi) dianggap melakukan perbuatan melawan hukum," tuturnya.

Padahal, Juniver menjelaskan, kliennya sudah mengajukan permohonan keterlanjuran memasuki kawasan hutan.

Baca juga : OK OCE Dukung Wirausaha Mandiri Hadirkan Lapangan Kerja

Diketahui, dua dari tiga perusahaan sawit milik Surya Darmadi telah mengantongi izin hak guna usaha (HGU). Sedangkan tiga perusahaan lainnya tengah proses penerbitan HGU.

"Yang kami kaget adalah kejaksaan melakukan proses yang menyatakan memasuki kawasan hutan adalah tindak pidana korupsi," ucap Juniver.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.