BREAKING NEWS
 

Ini 9 Persoalan di Draf RUU KPK Yang Dinilai Berisiko Lumpuhkan Kerja KPK

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Kamis, 5 September 2019 19:43 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/8). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas menolak revisi Undang-Undang (UU) KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo menilai, ada sembilan persoalan dalam draf revisi UU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja komisinya.

Sembilan persoalan itu adalah:

1. Independensi KPK terancam

Baca juga : Zivran: Berkat Doa dan Kerja Keras

2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi

3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR

Adsense

4. Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi

Baca juga : Ibu Kota Bukan Ibu Kos

 5. Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung

6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria.

7. Kewenangan Pengambilalihan Perkara di Penuntutan Dipangkas

Baca juga : ICW : Pansel Capim KPK Gagal Berikan Optimisme Publik

8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan

9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dipangkas

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense