BREAKING NEWS
 

Aliran Duit Korupsi Eks Bupati PPU, Dari Sewa Private Jet, Sampai Musda Demokrat Kaltim

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 7 Juni 2023 19:51 WIB
Abdul Gafur Masud (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud menerima uang Rp 6 miliar dari pencairan dana penyertaan modal bagi tiga Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di wilayahnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, sebagian uang haram itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur. Sementara sebagian lagi, mengalir ke partainya, Partai Demokrat.

"Digunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," ungkap Alex dalam konferensi pers, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).

Dia juga mengungkapkan penggunaan uang tiga tersangka lain, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto, dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin.

Baca juga : Baru Dapat SK Pj Bupati, Dani Ramdan Didemo Ribuan Warga Bekasi

Alex merinci, Baharun menerima Rp 500 juta yang digunakan untuk membeli mobil. Heriyanto, diduga menerima Rp 3 miliar dan dipergunakan sebagai modal proyek. Sedangkan Karim, diduga menerima Rp 1 miliar, yang digunakan untuk trading ​​forex. 

Tim penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp 659 juta melalui rekening penampungan KPK.

"Kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya," terang Alex.

Adsense

Alex mengungkapkan, Abdul Gafur sebagai Bupati periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo, menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi tiga Perumda.

Baca juga : KPK Kejar Aliran Uang Korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ke Kader Partai Demokrat

Rinciannya, bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp 29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 Miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp 18,5 miliar.

Sekitar Januari 2021, Baharun selaku Dirut PBTE melaporkan pada Abdul Gafur, penyertaan modal bagi PTBE belum direalisasikan. Abdul Gafur memerintahkan Baharun mengajukan permohonan pencairan dana.

"Kemudian, diterbitkan Keputusan Bupati PPU, sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp 3,6 miliar," tuturnya.

Kemudian, pada Februari 2021, Heriyanto selaku Dirut Perumda Benuo Taka juga melaporkan pada Abdul Gafur melaporkan pada Abdul Gafur, penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka belum direalisasikan. Akhirnya, dana sebesar Rp 29,6 miliar cair.

Baca juga : Kasus Bupati Mamberamo Tengah, KPK Periksa Politikus Demokrat Andi Arief

Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Gafur menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp 18,5 miliar.

Namun demikian, kata Alex, tiga keputusan yang ditandatangani Abdul Gafur tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang.

"Sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 14,4 miliar," ungkap Alex.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense