Dark/Light Mode

KPK Kejar Aliran Uang Korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ke Kader Partai Demokrat

Selasa, 16 Mei 2023 21:17 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Monitoring KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Deputi Penindakan dan Monitoring KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dan menelusuri dugaan aliran uang korupsi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, ke kader Partai Demokrat.

Dugaan aliran uang ke kader partai berlambang bintang mercy pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu mengemuka dari pemeriksaan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, Senin (15/5) lalu.

"Ke mana pun aliran dana itu aliran dana hasil korupsi mengalir kita akan lakukan apa yang disebut follow the money kita akan mengikuti dan akan kita sita," tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5).

Ditegaskannya, uang hasil korupsi itu harus dikembalikan kepada negara. KPK memastikan bakal memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui dan menerima aliran uang dugaan korupsi Ricky Ham Pagawak.

"Kita akan terus menggali kita akan terus mencari dan kita akan terus mengklarifikasi setiap orang maupun badan hukum dan yang lainnya terkait dengan aliran-aliran dana yang dimungkinkan dari tindak pidana korupsi," tuturnya.

Baca juga : KPK Cecar Politikus Demokrat Andi Arief Aliran Uang Korupsi Bupati Mamberamo Tengah

Di tempat yang sama, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan, Andi Arief diduga mengetahui aliran uang korupsi Ricky Ham ke sejumlah pihak.

"Diduga Pak Andi Arief juga mengetahui adanya penerimaan uang-uang yang bagian dari aliran uang tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak)," tutur Ali.

Sebelumnya Andi Arief diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat, Ricky Ham Pagawak.

Usai menjalani pemeriksaan, Andi menyebut, ada kader partai berlambang Bintang Mercy yang menerima uang haram dari Ricky Ham Pagawak, dalam bentuk sumbangan.

"Saya dimintai tolong, agar temuan KPK bahwa ada yang menerima bantuan dari Pak Ricky Ham Pagawak, saya diminta untuk tolong mengembalikan uang itu," ucap Andi Arief.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Meranti, KPK Cegah 8 Pegawai BPK Riau Ke Luar Negeri

Andi Arief mengklaim dirinya tidak ikut menerima uang dari Ricky Ham Pagawak. Ia juga menepis dugaan aliran uang korupsi Ricky Ham Pagawak mengalir ke partainya.

"Bukan (ke partai), (aliran uang) ke kader. Nggak ada, nggak ada, uang apa? Nggak ada, bukan ke saya," tegasnya.

Sebelumnya, dalam pengusutan perkara tersebut, KPK telah menyita berbagai aset yang nilainya mencapai lebih dari Rp 30 miliar.

Aset-aset Ricky Ham Pagawak yang disita penyidik, di antaranya dua unit mobil dan empat bidang tanah beserta bangunan di atasnya, berupa tiga homestay dan satu rumah tinggal senilai Rp 10 miliar.

Tim KPK masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi sehingga penyitaan masih akan terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi.

Baca juga : Kasus Bupati Mamberamo Tengah, KPK Periksa Politikus Demokrat Andi Arief

KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus suap, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Komisi antirasuah menduga, Ricky Ham Pagawak menerima suap, gratifikasi dan melakukan pencucian uang sejumlah Rp 200 miliar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.