RM.id Rakyat Merdeka - Kepolisian akhirnya buka suara atas kasus kebocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto membenarkan kasus ini sudah naik penyidikan.
“Kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan (pengusutan) dengan Surat Perintah Penyidikan,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6).
Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu mengatakan penyidik kepolisian telah mengantongi bukti. “Barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak-pihak yang menjadi obyek penyelidikan. Jelas,” ujarnya.
Penyidik bakal memanggil sejumlah pihak yang terlibat kasus ini. Tak tertutup kemungkinan pimpinan KPK ikut dimintai keterangan.
Baca juga : Firli Bahuri: Sudah 38 Tahun Jadi Polisi, Saya Tidak Pernah Mau Hancurkan Karir
“Nanti mungkin dalam waktu ke depan kalau kami sudah mendapatkan saksi-saksi lengkap, kami juga akan menginjak kepada fase berikutnya,” kata Karyoto.
Informasi yang diperoleh, kasus ini sudah naik penyidikan pada 12 Juni 2023. Dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 2207/VI/2023 oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Penyidikan ini mengenai pelanggaran Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 44 juncto Pasal 26 UU Intelijen Negara dan atau Pasal 65 juncto Pasal 36 huruf a UU KPK.
Puluhan personel KPK telah diperiksa. Termasuk penyelidik dan penyidik KPK. Namun belumada yang dibidik menjadi tersangka.
Baca juga : KPK Akui Tengah Selidiki Dugaan Korupsi Izin Usaha Tambang Di Kementerian ESDM
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho mengemukakan, kasus ini diusut Unit 5 Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Kurniawan membenarkan kasus yang dilaporkannya telahnaik penyidikan. “Dapat informasi pas pemeriksaan hari Selasa kemarin (13/6) ke Polda Metro,” katanya.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyampaikan ada 16 laporanmengenai kasus kebocoran dokumen penyelidikan KPK. “Karena perkara yang dilaporkan sama, maka dijadikan satu berkas,” ujarnya.
Penyidik sempat memperlihatkan berkas laporan yang sudah naik tahap penyidikan. “Tapi nggak bisa difoto kan. Dilihatin aja (oleh penyidik),” kata Kurniawan.
Baca juga : Kejaksaan Kantongi Hasil Audit Kerugian Negara
Pihaknya melaporkan kebocoran dokumen penyelidikan KPK ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 April 2023. Laporanditerima Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Komisaris Polisi Sri Miharti. Diregister dengan nomor LP/B/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Saya selaku pelapor, kemudian diperiksa penyidik pada 26 April 2023. Saat itu masih tahap penyelidikan,” tutur Kurniawan.
Pihaknya bakal terus memantaudan mengawal perkara ini. “Kami juga siap bila sewaktu-waktu dipanggil penyidik untuk pemeriksaan,” tandas Kurniawan.
Sementara dalam konferensi pers Senin (19/6/), Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan laporan kebocoran dokumen penyelidikan ini ke sidang etik. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.