Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus TPPU, KPK Bidik Keterlibatan Keluarga Rafael Alun

Rabu, 10 Mei 2023 18:49 WIB
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut pihak yang diduga turut serta menyamarkan aset milik eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun. Salah satunya, istrinya, yaitu Ernie Torondek.

"Ya, semuanya. Keluarganya, anaknya (ditelusuri)," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5).

Selain keluarga, pihak lain di luar itu yang terbukti menerima uang dari Rafael akan diusut penyidik komisi antirasuah. Mereka akan dipanggil KPK.

"Ke atas misalnya keluarga, orangtuanya. Ke kiri temannya dan segala macam. Nanti itu sedang didalami," tegasnya.

Baca juga : Bawaslu Dukung KPU Revisi Aturan Keterwakilan Perempuan

Asep meminta publik bersabar terkait pengusutan dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael. Diingatkannya, siapapun yang ikut serta menyamarkan atau mengalihkan dari hasil gratifikasi bakal disikat tanpa pandang bulu.

"Kalau masuk, misalnya sudah cukup buktinya pasti akan naik (statusnya)," tandas Asep.

Sekadar latar, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka pencucian uang. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat ayah Mario Dandy Satriyo itu.

"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT (Rafael Alun Trisambodo) sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (10/5).

Baca juga : Lebaran, KPK Kasih Waktu Jenguk 2 Jam Bagi Keluarga Tahanan

Dalam proses penyidikan kasus gratifikasi pengurusan perpajakan, KPK menduga Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hartanya yang berasal dari korupsi.

Meski demikian, Ali belum dapat membeberkan aset-aset Rafael Alun yang berasal dari korupsi. Yang pasti, Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut, tim penyidik komisi antirasuah akan terus menelusuri berbagai aset milik Rafael Alun.

"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan di antaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," ungkap Ali.

Sebelumnya, Rafael dijerat dalam kasus penerimaan gratifikasi. KPK menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Baca juga : KPK Telisik Peran Istri dan 2 Anak Rafael Alun Di Kasus Gratifikasi

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat ayah Mario Dandy Satriyo ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael kemungkinan bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Rafael kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dia disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.